Tutup
Ekonomi

OJK Terbitkan Tiga POJK Baru untuk Perkuat Industri BPR dan BPRS

66
×

OJK Terbitkan Tiga POJK Baru untuk Perkuat Industri BPR dan BPRS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kabar Selebes  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen memperkuat industri perbankan di Indonesia. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penerbitan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang ditujukan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan ketiga peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, tata kelola, serta pengawasan berbasis teknologi di industri BPR dan BPRS.

Advertising

“Ketiga POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menghadirkan regulasi yang modern dan akomodatif terhadap perkembangan teknologi. Dengan ini, kami berharap industri BPR dan BPRS dapat lebih sehat, kompetitif, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” ujar Ismail Riyadi.

Adapun ketiga peraturan yang dimaksud adalah:

  1. POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS.
  2. POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
  3. POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Ismail menjelaskan bahwa salah satu fokus utama POJK ini adalah digitalisasi pelaporan. Dengan menggunakan aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), BPR dan BPRS diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala maupun insidental secara daring.

“Pelaporan kini lebih sederhana dengan pengurangan jumlah laporan dan penggabungan periodisasi laporan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses laporan keuangan BPR dan BPRS melalui situs resmi masing-masing bank, sehingga transparansi semakin meningkat,” jelasnya.

Peraturan ini juga dirancang untuk memperkuat tata kelola syariah di BPRS. Salah satu poin penting adalah peningkatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).

“DPS kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memastikan pengelolaan aset dan kebijakan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah. Direksi dan Dewan Komisaris juga diwajibkan untuk mendukung tugas DPS, sehingga prinsip syariah menjadi bagian dari tanggung jawab seluruh elemen organisasi bank,” tambah Ismail.

Ketiga POJK ini juga memperhatikan perubahan standar akuntansi keuangan. Mulai 1 Januari 2025, BPR dan BPRS harus menyesuaikan laporan keuangan mereka dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP).

“Kami juga telah menambahkan pengaturan mengenai restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, dan agunan yang diambil alih, sehingga BPRS dapat lebih adaptif terhadap tantangan di lapangan,” ujar Ismail Riyadi.

Ketua OJK menyatakan bahwa ketiga POJK ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri perbankan rakyat, baik konvensional maupun syariah.

“Regulasi ini mendukung visi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027. Dengan tata kelola yang lebih baik dan pengawasan berbasis teknologi, kami optimistis BPR dan BPRS akan semakin maju,” tutupnya.

Ketiga peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2024, menggantikan sejumlah regulasi lama terkait pelaporan dan tata kelola BPR dan BPRS. Dengan langkah ini, OJK berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang inklusif dan berdaya saing tinggi.***

Silakan komentar Anda Disini….