MOROWALI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis, 5 Desember 2024.
PSU ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 1625 Tahun 2024 tentang penetapan pemungutan suara ulang pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah serta bupati dan wakil bupati Kabupaten Morowali tahun 2024.
Keputusan ini juga merujuk pada Berita Acara Nomor 1014/PL.02.6-BA/7206/2024 tentang hasil pleno yang menetapkan perlunya pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 6 dan TPS 7 di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi.
PSU akan digelar untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilu, sesuai dengan prinsip demokrasi. Ketua KPU Kabupaten Morowali menegaskan bahwa pelaksanaan PSU merupakan langkah untuk menjamin hak pilih masyarakat di dua TPS tersebut terpenuhi secara adil dan transparan.
Dengan pelaksanaan PSU ini, KPU berharap seluruh pihak dapat mendukung proses demokrasi yang lebih baik, sekaligus menciptakan suasana kondusif selama tahapan berlangsung. (abd)