MOROWALI, Kabar Selebes –Anggota DPRD Kabupaten Morowali dari fraksi Golkar, menolak dengan tegas rencana pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan Pilkada, yang akan berlangsung Rabu (4/12/2024) besok.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar Moh Sadhak Husain. Ditemui Rabu malam (3/12/2024), ia menjelaskan berdasarkan undangan dengan nomor surat 005/410/DPRD-RDP/XII/2024, DPRD Kabupaten Morowali akan melaksanakan RDP dalam rangka menanggapi dinamika yang terjadi dalam Pilkada Morowali 2024, khususnya terjadinya penyelenggaraan Pilkada yang tidak berintegritas, serta terjadinya pemilih kita yang tidak menggunakan hak pilihnnya.
“Dalam surat undangan pelaksanaan RDP yang ditandatangani oleh pak Ketua DPRD Morowali (Herdianto Marsuki,red), mereka yang ingin melaksanakan RDP ini menganggap bahwa dinamika yang terjadi merupakan tanggungjawab DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasannya,”jelasnya.
Sadhak mengatakan isi dari surat undangan pelaksanaan RDP ini berbanding terbalik dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, rencana RDP ini telah melanggar pasal 25 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa pengawasan pilkada dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Oleh karena itu, ia bersama anggota Fraksi Golkar yang terdiri dari PKS dan PDIP lainnya menolak dengan keras rencana pelaksanaan RDP tersebut.
“Kami tidak mempermasalahkan tujuan dari RDP tersebut, namun pelaksanaan RDP harus dilakukan dengan sesuai aturan yang berlak,”tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa penolakan ini karena Fraksi Golkar menganggap rencana pelaksanaan RDP tidak berlandaskan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
“Kami tidak ingin menciptakan kekacauan di tengah-tengah proses pilkada yang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang,”ungkapnya.(sal)