POSO, Kabar Selebes – Politisi Partai Demokrat, Iskandar Lamuka, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso tidak melakukan sosialisasi terkait syarat memilih, khususnya kepada para pemilih pemula.
Menurut Iskandar, kurangnya sosialisasi tersebut berdampak pada ratusan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024.
“Ratusan pemilih, terutama pemilih pemula, tidak bisa mencoblos karena belum memiliki KTP. KPU Poso mengabaikan hak pilih warga karena tidak pernah menyosialisasikan syarat pemilih kepada masyarakat Poso,” kata Iskandar.
Ia menambahkan bahwa ratusan pemilih pemula yang tidak bisa menggunakan hak suaranya tersebar di wilayah Lore bersaudara dan pesisir.
“Jika ada unsur kelalaian, KPU Poso bisa diseret ke ranah hukum karena hak memilih adalah hak asasi,” tegasnya.
Sementara Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Poso, Alfred Sabintoe, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Dalam PKPU 17, diatur tahapan dan prosedur pemungutan suara, termasuk syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS,” jelas Alfred.
Namun, Alfred mengakui bahwa sosialisasi tersebut tidak berjalan optimal karena keterbatasan waktu. PKPU Nomor 17, katanya, baru diterbitkan sekitar satu minggu sebelum hari pencoblosan.
“Sosialisasi hanya dilakukan kepada petugas adhoc dan LO pasangan calon dan mereka yang meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat,” tambah Alfred.
Selain itu, Alfred menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima Surat Edaran KPU RI tadi malam, yang menyatakan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik dapat menggunakan dokumen lain seperti SIM atau paspor sebagai pengganti.
“Surat itu baru keluar tadi malam, jadi bagaimana kami bisa menyosialisasikannya kepada masyarakat dalam waktu singkat,” tutupnya. (Nur)