PALU, Kabar Selebes – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri (BerAmal), menyoroti Surat Edaran Bupati Sigi, Mohamad Irwan, Nomor 100.3.4/108.5201/SETDA tertanggal 25 November 2024. Surat tersebut mewajibkan masyarakat membawa identitas diri saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menyebutkan bahwa Surat Edaran itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Tindakan ini melampaui kewenangan Bupati, yang seharusnya berada pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sesuai Pasal 19 PKPU No. 17 Tahun 2024,” ujar Salmin, Selasa (26/11/2024).
Salmin juga menyoroti instruksi dalam Surat Edaran tersebut yang meminta camat dan kepala desa memasang spanduk berisi imbauan untuk memilih pada 27 November 2024. Menurutnya, langkah ini berpotensi mendukung salah satu pasangan calon tertentu.
“Surat Edaran ini tidak memiliki urgensi yang jelas karena kewenangan penuh terkait Pemilu berada di KPUD. Kami menduga ini bertujuan untuk memengaruhi hasil Pemilu,” tegas Salmin.
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Pengawasan dan kajian terhadap Surat Edaran tersebut diperlukan demi menjaga netralitas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada Sulawesi Tengah 2024.
“Bawaslu diharapkan menggunakan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagai acuan hukum dalam menilai tindakan ini,” tandasnya.
Langkah ini, menurut Salmin, bertujuan untuk menjaga integritas Pemilu di Kabupaten Sigi dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan netralitas. (*)