POSO, Kabar Selebes – Sarifudin, yang juga dikenal dengan nama Udin atau Usman, seorang mantan narapidana kasus terorisme di wilayah Poso, kini menunjukkan komitmen kuat untuk meninggalkan masa lalunya dan berkontribusi dalam menciptakan perdamaian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Poso.
Sarifudin menyerahkan diri kepada pihak berwenang pada 17 Maret 2020 dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia divonis hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan berdasarkan putusan pengadilan tertanggal 31 Maret 2021. Setelah menjalani hukuman, ia dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Kota Palu pada 3 Oktober 2022 dengan mendapatkan cuti menjelang bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Setelah bebas, Sarifudin berupaya memperbaiki kehidupannya. Ia sempat bekerja selama satu tahun sebagai operator alat berat di PT. Citra Patra Energi (CPE), Kabupaten Morowali Utara. Namun, ia memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak kerja karena permintaan istrinya. Kini, Sarifudin bekerja di Yayasan Banua Amal, Kabupaten Poso, dan tinggal bersama keluarganya di Kelurahan Kayamanya Induk, Kecamatan Poso Kota.
Selain pekerjaannya saat ini, ia juga berencana mencari pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
Sarifudin mengaku menyadari kesalahan yang dilakukannya di masa lalu saat bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang membawa kerugian besar bagi dirinya dan keluarganya. “Pengalaman selama menjalani hukuman membuka mata saya bahwa jalan itu salah. Saya berkomitmen untuk tidak lagi terlibat dalam kasus serupa,” ujarnya.
Sarifudin menyampaikan rasa terima kasih kepada Satgas Operasi Madago Raya yang telah mendukung proses rehabilitasinya. Ia berharap hubungan baik ini terus terjalin untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga Kamtibmas di Kabupaten Poso.
“Saya akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dan membantu pihak kepolisian dalam mencegah berkembangnya paham radikal, intoleransi, dan terorisme, terutama di wilayah Poso,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa individu yang pernah terjerumus dalam aksi radikal masih memiliki peluang untuk berubah dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, menjadi kunci penting dalam proses reintegrasi mantan narapidana terorisme ke dalam masyarakat.**