POSO, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilkada Serentak 2024. Acara tersebut berlangsung di Torau Resort, Kecamatan Pamona Puselemba, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Poso, serta liaison officer (LO) pasangan calon.
Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami regulasi terbaru terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Sosialisasi PKPU 17 ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Christian.
Dalam pemaparannya, Christian menjelaskan secara rinci mekanisme, tahapan, dan prosedur pungut hitung sebagaimana diatur dalam PKPU 17.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dipahami oleh penyelenggara pemilu, peserta, pemilih, serta pihak terkait lainnya.
Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kata Christian, hanya dapat dilaksanakan jika jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah lengkap.
“Kalau jumlah KPPS tidak lengkap, proses pemungutan suara belum boleh dimulai,” jelasnya.
PKPU 17 juga mengatur larangan mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor urut, nama, foto pasangan calon, serta simbol atau gambar partai politik. (Nur)