PALU, Kabar Selebes – Tim Hukum dan Advokasi BerAmal (Bersama Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri) melaporkan salah satu juru kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut menyangkut dugaan fitnah yang ditujukan kepada calon Gubernur nomor urut 1, Ahmad HM Ali, yang disampaikan dalam sebuah kampanye di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala pada 7 November 2024.
Laporan yang diajukan pada Senin (11/11/2024) itu telah diterima Bawaslu dengan nomor surat: 11/PL/PG/Prov/26.00/XI/2024. Abdul Rahman, Divisi Admin Perkara Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, menjelaskan bahwa video kampanye berdurasi empat menit tersebut mengandung narasi penghinaan dan tuduhan yang menuduh Ahmad Ali sebagai “raja zalim” serta menyinggung isu SARA. Selain itu, dalam kampanye tersebut, Ahmad Ali juga dituduh menggunakan preman untuk menghalangi kegiatan tim pasangan calon nomor urut 3.
“Pernyataan dari juru kampanye berinisial AL tersebut mengandung fitnah, dan sangat disayangkan disampaikan dalam kampanye yang dihadiri langsung oleh calon Gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura, bersama Ketua Tim Pemenangannya, Muharram Nurdin. Seharusnya, mereka menghentikan AL dari pernyataan yang menyerang pribadi kandidat lain,” tegas Rahman dalam konferensi pers di kantor DPD Partai Gerindra, Palu, Rabu (13/11/2024).
Setelah melakukan verifikasi di lapangan, termasuk berkomunikasi dengan Panwascam Kecamatan Dampelas dan Bawaslu Kabupaten Donggala, Tim BerAmal menemukan bahwa kegiatan kampanye tersebut berlangsung dengan kehadiran tim pemenangan pasangan Rusdy-Sulaiman.
Tim BerAmal menilai pernyataan juru kampanye tersebut telah melanggar Pasal 69 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang tindakan memfitnah dalam kampanye, serta Pasal 57 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 yang melarang ujaran berunsur diskriminasi dan fitnah.
Salmin Hedar, Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, menambahkan bahwa setiap kampanye yang dilakukan oleh Ahmad Ali bersama tim pemenangan selalu menekankan visi, misi, dan program tanpa menyerang kandidat lain. “Ahmad Ali mengedepankan akal sehat dan melarang tim untuk menyerang personal calon lain. Itu prinsip yang selalu kami pegang dalam setiap kampanye,” ujarnya.
Menurut Salmin, tindakan juru kampanye tersebut telah mencederai prinsip kampanye damai dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Ahmad Ali. Tim BerAmal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan ini hingga proses hukum berjalan sesuai jalur yang berlaku. Mereka juga mendorong agar kasus ini diusut oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena termasuk delik pidana fitnah.
“Kasus ini menyangkut pidana, bukan hanya administrasi. Jika tidak dilaporkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” tutup Salmin. Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Isman, mengimbau agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya iklim Pilkada yang bersih dan adil di Sulawesi Tengah.