Tutup
Pilkada

Berikan Jaminan Keamanan Saat Kampanye, 7 Subsatgas Polsek Gelar Pengamanan Pilkada 2024

×

Berikan Jaminan Keamanan Saat Kampanye, 7 Subsatgas Polsek Gelar Pengamanan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes -Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui 7 Subsatgas Polsek pada Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala telah menyediakan personel untuk mengamankan dan mengawal pelaksanaan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali 2024 di setiap Kecamatan wilayah Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto selaku KAOPSRES OMP Tinombala 2024 mengatakan, kampanye pertemuan terbatas maupun tatap muka merupakan salah satu jenis kampanye yang dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Kepala Daerah pada pasal 18 tentang metode kampanye.

Advertising

“Terkait penyelengaraan Pilkada 2024, kami nenghimbau agar masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada Morowali tahun 2024 sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman, damai dan sejuk,”imbau Kapolres Morowali Senin (7/10/2024).

Dengan adanya pengamanan ini, diharapkan dapat meredam niat dan kesempatan untuk mengganggu ketertiban dan keamanan saat kampanye berlangsung.

“Kampanye yang terus diagendakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan diberikan pengamanan dan pengawalan oleh Satgas dan Subsatgas OMP Tinombala 2024,”Ungkap pria yang juga menjabat sebagai KAOPSRES OMP Tinombala 2024 ini.

Ditambahkannya, pada masa kampanye ini para pasangan calon akan menyosialisasikan visi misinya kepada masyarakat. Oleh karena itu untuk memberikan jaminan keamanan, Satgas dan Kasubsatgas OMP Tinombala menghadirkan personel untuk pengamanan dan pengawalan pelaksanaan kampanye.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk dapat bergotongroyong menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lingkungan permukiman dan lokasi berlangsungnya kampanye, sehingga Pilkada Morowali tahun 2024 berlangsung aman, damai dan sejuk sehingga mengurangi potensi terjadinya tindak pidana atau pelanggaran Pilkada,”. tutupnya.(sal)

Silakan komentar Anda Disini….