Tutup
Pilkada

Rusdy Mastura Hadiri Temu Kader PDI Perjuangan, Kenang Perjuangan Politik sejak masa Orba

×

Rusdy Mastura Hadiri Temu Kader PDI Perjuangan, Kenang Perjuangan Politik sejak masa Orba

Sebarkan artikel ini
Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 3, Rusdy Mastura, yang akrab disapa Cudy, menghadiri acara temu kader PDI Perjuangan se-Kota Palu pada Kamis malam (3/10/2024).

PALU, Kabar Selebes – Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 3, Rusdy Mastura, yang akrab disapa Cudy, menghadiri acara temu kader PDI Perjuangan se-Kota Palu pada Kamis malam (3/10/2024).

Ribuan kader PDI Perjuangan menyambut kedatangannya dengan antusias di Kantor DPD PDI Perjuangan Sulteng, Jalan Sungai Ogomojolo, Kelurahan Nunu, Kota Palu.

Advertising

Cudy mengenakan kaos berkerah merah yang dipadukan dengan jaket berlogo PDI Perjuangan, dan mengaku merasakan semangat muda saat berada di tengah lautan merah tersebut.

“Saya merasa muda kembali di tengah lautan merah ini. Semangatnya seperti 30 tahun lalu, ketika PDI Perjuangan berjuang di masa Orde Baru dan akhirnya menang pada Pemilu 1999,” ujar Cudy saat mengawali sambutannya.

Cerita Perjuangan Menuju Pilgub Sulteng

Dalam Pilgub Sulteng 2024, Cudy berpasangan dengan Sulaiman Agusto Hambuako, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal.

Dalam pidatonya, ia mengenang masa-masa sulit saat melakukan penjajakan koalisi untuk memenuhi syarat minimal dukungan 20 persen.

Cudy mengungkapkan, jalan terjal yang ditempuhnya yang penuh dengan negosiasi dan lobi politik yang kadang ditindas oleh pihak lain.

“Berbagai negosiasi dan lobi politik saya lakukan, tetapi selalu ditindis. Ada orang yang punya doi, modal besar, yang selalu memotong ikhtiar kami,” kata Cudy.

Meskipun demikian, ia mengapresiasi PDI Perjuangan yang tetap konsisten mendukungnya.

Keadaan mulai berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Agustus 2024. Itu yang merubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara partai menjadi 20 persen kursi DPRD.

Keputusan ini membuat partai atau gabungan partai peserta pemilu dapat mengusung calon berdasarkan persentase suara sah, meskipun tanpa jumlah kursi di DPRD.

“Saya hanya berserah diri pada yang di atas. Dengan penuh haru, saya masuk kamar, mematikan lampu, dan berdoa: ‘La Haula Wala Quwwata Illah Billah.’ Dua hari setelah itu, putusan MK muncul, dan akhirnya saya bisa maju,” ujar Cudy.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan masih ada, terutama dari pihak-pihak di Senayan, sebelum akhirnya ia bisa mendaftar di KPUD Sulteng berkat dukungan mahasiswa.***

Silakan komentar Anda Disini….