Tutup
Pilkada

Bawaslu Morowali Utara Proses Laporan Terkait Penetapan Paslon Pilkada 2024

×

Bawaslu Morowali Utara Proses Laporan Terkait Penetapan Paslon Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Morowali Utara, John Libertus Lakawa. (Foto: Bawaslu Morut)

MOROWALI UTARA, Kabar Selebes – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara mengonfirmasi telah menerima laporan dari masyarakat terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada serentak 2024.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan saat ini sedang memprosesnya,” ujar Ketua Bawaslu Morowali Utara, John Libertus Lakawa, saat dihubungi dari Palu, Senin (30/9/2024).

Advertising

John menjelaskan bahwa dalam menangani laporan ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Namun, ia tidak bersedia mengungkapkan detail materi laporan, sembari menegaskan bahwa Bawaslu Morowali Utara tetap akan menyampaikan perkembangan setiap tahapan kepada pelapor.

Sebelumnya, KPU Morowali Utara telah menetapkan dua pasangan calon untuk Pilkada 2024, yaitu petahana Delis Julkarson Hehi-Djira K yang diusung oleh Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo, dan PKN, serta pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi yang didukung oleh Golkar, NasDem, PSI, dan PBB.

Menurut informasi yang dihimpun, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Morowali Utara dalam penetapan pasangan calon. Laporan itu berhubungan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 40 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas yang dilakukan Bupati Delis Julkarson pada 22 Maret 2024.

Pada 23 Maret 2024, Bawaslu Morowali Utara telah memberikan surat imbauan kepada Bupati agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 89, yang melarang pergantian pejabat menjelang Pilkada tanpa persetujuan menteri.

Meskipun pelantikan tersebut sempat dibatalkan, proses pengulangan baru dilakukan pada 26 Juli 2024, setelah adanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat resmi. Namun, Bawaslu menegaskan bahwa tindakan ini bisa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang mutasi atau pergantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.

Jika terbukti melanggar, kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat di masa tersebut bisa dikenai sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.**

Silakan komentar Anda Disini….