Tutup
Pilkada

Batasi Penggunaan APK, KPU Sigi minta Jangan Gunakan Dana Kampanye secara Berlebihan

×

Batasi Penggunaan APK, KPU Sigi minta Jangan Gunakan Dana Kampanye secara Berlebihan

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar sosialisasi penting terkait regulasi dana kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 pada Jumat (27/09/2024), di Hotel Jazz Palu.

Acara ini mengundang berbagai pihak, mulai dari perwakilan partai politik, calon kepala daerah, hingga tim sukses masing-masing pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.

Advertising

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh peserta pilkada memahami aturan yang berlaku terkait sumber dana kampanye, batas maksimal pengeluaran, serta kewajiban pelaporan dana kampanye secara rinci dan transparan.

“Kami ingin menciptakan iklim pemilu yang sehat dan bertanggung jawab, di mana semua peserta harus patuh pada aturan yang ada demi menjaga keadilan dalam kontestasi politik,” ujar salah satu komisioner KPU Sigi.

Pembatasan Alat Peraga Kampanye

Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah penyediaan dan penggunaan alat peraga kampanye.

KPU menekankan bahwa mereka telah menetapkan batasan ketat untuk menghindari ketidakadilan antar pasangan calon. Alat peraga yang diatur antara lain:

  • Reklame: Setiap pasangan calon akan diberi hak untuk memasang maksimal 5 videotron, 5 billboard, dan 5 baliho di setiap kabupaten.
  • Spanduk: Batas maksimal yang diizinkan adalah 2 spanduk per pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan.
  • Umbul-umbul: Setiap pasangan calon diizinkan memasang hingga 20 umbul-umbul per kecamatan.

Penekanan pada Transparansi dan Akuntabilitas

KPU berharap bahwa melalui aturan yang sudah ditetapkan ini, para pasangan calon dan tim kampanye dapat menjalankan proses kampanye dengan lebih tertib dan sesuai dengan prinsip transparansi. “

Kami ingin memastikan bahwa tidak ada penggunaan dana kampanye secara berlebihan atau tidak dilaporkan dengan baik,” lanjut komisioner tersebut.

Sosialisasi ini juga diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi jalannya kampanye, sehingga Pilkada di Kabupaten Sigi dan wilayah Sulawesi Tengah lainnya dapat berjalan dengan bersih, jujur, dan adil.(FMA)

Silakan komentar Anda Disini….