PALU, Kabar Selebes – Dalam upaya menjaga integritas dan kesetaraan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tengah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan peringatan tegas kepada para kandidat gubernur.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menyatakan bahwa pemberian hadiah atau doorprize berupa perjalanan umrah atau rumah kini dilarang selama masa kampanye. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik politik uang dan penyalahgunaan hadiah besar untuk menarik suara.
“Sejak masa kampanye dimulai, kandidat tidak diperbolehkan lagi memberikan hadiah besar seperti umrah atau rumah kepada masyarakat,” tegas Nasrun dalam Workshop Peliputan Pilkada yang diadakan Dewan Pers di Palu, Kamis (26/9/2024).
Sebagai alternatif, hadiah dalam acara-acara yang digelar kandidat dibatasi hingga Rp1 juta per pemenang. Hadiah-hadiah berharga tinggi seperti laptop tidak lagi diperbolehkan.
“Kalau flashdisk masih boleh, tapi tidak untuk barang yang harganya melebihi Rp1 juta,” tambah Nasrun.
Dia juga mengakui bahwa beberapa tim sukses mungkin mencoba mencari cara untuk mengakali aturan ini, seperti memberikan hadiah melalui uang digital atau bantuan listrik kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.(fma)