Tutup
Pilkada

Tersandung Kasus Hukum, Satu Paslon TMS, KPU Parigi Moutong Tetapkan Empat Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

×

Tersandung Kasus Hukum, Satu Paslon TMS, KPU Parigi Moutong Tetapkan Empat Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana (Foto: antara)

PARIGI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menetapkan empat pasangan calon kepala daerah untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong pada 2024.

Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Advertising

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengumumkan hasil rapat pleno tertutup yang menetapkan empat pasangan calon tersebut. “Penetapan calon sudah dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam PKPU. Hasilnya tercatat dalam berita acara Nomor 695/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Parigi Moutong 2024,” ujarnya.

Dari lima bakal pasangan calon yang mendaftar, empat pasangan dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara satu pasangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pasangan yang dinyatakan TMS didiskualifikasi karena permasalahan hukum, di mana masa jeda putusan inkrah pengadilan belum genap lima tahun.

Adapun empat pasangan calon yang lolos berdasarkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 adalah:

1. M. Nizar Rahmatu dan Ardi, didukung oleh empat partai politik.

2. Badrun Nggai dan Muslih.

3. Moh Nur Dg Rahmatu dan Arman, didukung oleh dua partai politik.

4. Erwin Burase dan Abdul Sahid, didukung oleh tiga partai politik.

Ariyana menjelaskan, proses penetapan telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan, termasuk pemeriksaan kelengkapan berkas setiap bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon resmi.

“Kami telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penelitian berkas dan verifikasi mendalam terhadap setiap pasangan calon,” tambahnya.

Selanjutnya, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada Senin, 23 September 2024. Setelah itu, tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 24 November 2024, atau tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Kami berharap semua pasangan calon dan pendukungnya dapat menjalani masa kampanye dengan tertib dan mematuhi aturan yang ada,” tutup Ariyana.(ant)

Silakan komentar Anda Disini….