Tutup
Sulawesi Tengah

TPDI Kritik Profesionalisme Penanganan Kasus Saham Tambang Nikel oleh Polda Sulteng

×

TPDI Kritik Profesionalisme Penanganan Kasus Saham Tambang Nikel oleh Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini
Paulet Jemmy S. Mokolensang

PALU, Kabar Selebes  – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyoroti dugaan ketidakprofesionalan tim penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menangani kasus penjualan saham perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali. 

Mereka meminta Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nogroho, untuk menelusuri kejanggalan dalam penanganan kasus ini oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Advertising

Kuasa Hukum Steven Yohanes Kambey (SYK), Paulet Jemmy S. Mokolensang, mendesak Kapolda Sulteng untuk memeriksa kedua satuan kerja tersebut. 

TPDI menilai ada penanganan ganda pada perkara yang sama oleh dua satker yang berbeda, yaitu Ditreskrimsus dan Ditreskrimum.

Dalam keterangan tertulis TPDI, disebutkan bahwa SYK ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus berdasarkan Sprintdik Nomor: SP.Sidik/9/I/RES.I.9/2024 tanggal 17 Januari 2024, dengan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/12/RES/I.9/2024 tertanggal 19 Maret 2024. 

Sementara itu, Ditreskrimum juga menetapkan SYK sebagai tersangka berdasarkan Sprintdik Nomor: SP.SIDIK/457/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 4 Desember 2023, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/22/III/2024 tanggal 24 Maret 2024.

Paulet menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh kedua satuan kerja tersebut menunjukkan adanya sprindik ganda dan penanganan yang tumpang tindih. 

“Seharusnya hanya satu perkara yang diproses. Anehnya, dengan dua laporan polisi yang sama untuk satu perkara, keduanya melakukan proses penyidikan,” ungkap Paulet dalam jumpa pers di Kota Palu, Senin (29/7/2024).

Paulet juga mengkritik kurangnya pengawasan dari Karo Wassidik Polda Sulteng dan Div Propam Polda Sulteng, yang menyebabkan SYK menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang. 

“Anehnya lagi, saat Krimum melakukan BAP, penyidik menggunakan kop surat Krimsus,” tambahnya.

TPDI berharap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dapat bertindak profesional dalam melakukan penuntutan untuk menghadirkan keadilan bagi SYK. 

Paulet menekankan bahwa sesuai ketentuan pasal 130 dan pasal 140 KUHAP, Penuntut Umum pada Kejati Sulteng diharapkan tidak membagi berkas perkara atas nama tersangka SYK kepada Aspidum dan Aspidsus, agar SYK tidak menjadi korban peradilan sesat.

“Selaku Kuasa Hukum dari TPDI, kami berharap dan percaya kepada JPU pada Kejati Sulteng,” jelas Paulet. 

“Dengan demikian, mereka dapat memberikan keadilan dan mengoreksi kerja-kerja penyidik Polda Sulteng yang unprofesional, pemborosan, dan melanggar HAM tersangka SYK,” lanjut Paulet.

Paulet mengaku TPDI akan membentuk tim hukum yang kuat untuk membela SYK dalam menghadapi dugaan kriminalisasi yang beruntun. 

“Padahal, perkara ini berawal dari perkara perdata yang sengketanyapun sedang berlangsung di Mahkamah Agung,” tegas Paulet.

Kasus ini bermula dari pelapor Frans Salim Kalalo (FSK) yang membeli 80 persen saham CV Selaras Maju milik terlapor SYK, yang memiliki IUP tambang nikel di Desa Lalalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 

Namun, hingga saat ini, FSK belum melunasi pembelian saham tersebut sehingga berujung pada gugatan perdata yang masih berproses di Mahkamah Agung.

Selain wanprestasi, FSK pernah melaporkan SYK dengan tuduhan melakukan penambangan di luar kawasan IPPKH, sehingga SYK ditahan. 

Rekaman pembicaraan menunjukkan bahwa ada dua jenderal yang ingin ikut masuk sebagai pemegang saham di CV Selaras Maju, namun karena keinginan tersebut tidak disahuti, Frans Kalalo mengancam akan melaporkan SYK ke Polda Metro Jaya dan Polda Sulteng. Rekaman ini kini disimpan oleh tim kuasa hukum TPDI untuk pembelaan dugaan kriminalisasi terhadap SYK.***

Silakan komentar Anda Disini….