Tutup
Pilkada

KPU Tojo Unauna Nyatakan Pasangan Independen Samsurijal-Saiful Laborahima Penuhi Syarat, Agfar Patanga-Haerul Willah TMS

×

KPU Tojo Unauna Nyatakan Pasangan Independen Samsurijal-Saiful Laborahima Penuhi Syarat, Agfar Patanga-Haerul Willah TMS

Sebarkan artikel ini
Pasangan Samsurijal Labatjo - Saiful Laborahima dan paangan Agfar Patanga - Haerul Willah

AMPANA, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tojo Unauna menyatakan pasangan Samsurijal Labatjo dan Saiful Bahri Laborahima (SALAM) memenuhi syarat admisnistrasi sebagai bakal calon independen Bupati dan Wakil Bupati Tojo Unauna dalam Pilkada 2024.

Pengumuman ini disampaikan dalam rapat pleno KPU Tojo Unauna yang berlangsung pada Selasa malam, 18 Juni 2024.

Advertising

“Bakal pasangan calon sebagaimana disebut di atas (Samsurijal-Saiful) dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahap verifikasi faktual,” ujar Nidaul, komisioner KPU Tojo Unauna.

Pengumuman ini langsung disambut takbir oleh pendukung dan tim SALAM, singkatan untuk Samsurijal-Saiful Lamborahima.

Samsurijal Labatjo sendiri mengaku sangat terharu dengan pengumuman lolosnya dia dan pasangannya sebagai bakal calon.

“Alhamdulillah, ini berkat kerja keras tim dan pendukung yang tanpa lelah memberi support dan dukungan dalam pengumpulan KTP dan perbaikan syarat dukungan,” kata Ijal, sapaannya terharu.

Sementara itu, pasangan independen lainnya, Agfar Patanga dan Haerul Willah, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Tojo Unauna sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Menurut KPU, pasangan Agfar Patanga-Haerul Willah tidak memenuhi syarat administrasi terkait kesesuaian data yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Dari hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam berita acara, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan ke-1 pasangan tersebut sebanyak 11.678 dukungan. Jumlah ini kurang dari dukungan yang ditentukan sebanyak 11.951 orang,” jelas Nidaul.

Lebih lanjut, Nidaul menjelaskan bahwa jumlah dukungan yang diberikan oleh pasangan Agfar Patanga-Haerul Willah berasal dari 12 kecamatan, dengan sebaran dukungan minimal di 7 kecamatan yang telah ditetapkan.

“Dengan demikian, pasangan bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Keputusan KPU Tojo Unauna ini memastikan bahwa pasangan Samsurijal-Saiful akan melangkah ke tahap verifikasi faktual, sementara pasangan Agfar Patanga-Haerul Willah harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan pencalonan dalam Pilkada 2024.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….