Tutup
Pilkada

Bapaslon Perseorangan Torki-Eben Gagal Lanjut ke Tahap Selanjutnya, KPU Sigi: Tidak Memenuhi Syarat

×

Bapaslon Perseorangan Torki-Eben Gagal Lanjut ke Tahap Selanjutnya, KPU Sigi: Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Pasangan bacabup Independen Torki dan Eben

SIGI, Kabar Selebes  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Torki Ibrahim Tura dan Eben tidak melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pemilihan kepala daerah.

Hal ini dikarenakan mereka tidak menyerahkan dokumen hasil perbaikan kesatu verifikasi administrasi.

Advertising

Ketua KPU Sigi, Soleman, mengungkapkan bahwa sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu Jumat (7/6) pukul 23.59 WITA, bapaslon Torki-Eben tidak menyerahkan dokumen dukungan yang menjadi syarat.

 “Sampai hari ini bapaslon perseorangan Torki-Eben tidak menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Sigi, termasuk dua dokumen yang menjadi syarat pada saat penyerahan bakal pasangan calon perseorangan,” kata Soleman setelah rapat pleno penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan bapaslon perseorangan, Sabtu (8/6/2024).

Bapaslon perseorangan diberikan waktu lima hari untuk memperbaiki hasil verifikasi administrasi, namun Torki-Eben tidak memanfaatkan waktu tersebut.

“Sesuai keputusan 815 setelah kita mengembalikan status kepada bapaslon perseorangan yaitu Torki – Eben, maka dilanjutkan proses penyerahan perbaikan kesatu atas dokumen yang disampaikan itu,” ucap Soleman.

KPU Sigi sudah menerima konfirmasi dari Liaison Officer (LO) bapaslon bahwa mereka tidak akan menyerahkan syarat dokumen dukungan. Meskipun demikian, KPU Sigi tetap membuka proses pelayanan hingga pukul 23.59 WITA sesuai ketentuan surat 815.

Dengan tidak diserahkannya dokumen perbaikan kesatu, status bapaslon Torki-Eben resmi menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk verifikasi administrasi dan faktual hingga penetapan bakal pasangan calon.

Berdasarkan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), bapaslon Torki-Eben sebenarnya telah menginput dokumen dengan jumlah dukungan 19.281 dan sebaran di 14 kecamatan. Namun, kendala utama adalah mereka belum menyerahkan bukti fisik dokumen sesuai ketentuan.

Soleman juga menjelaskan bahwa KPU Sigi melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga wilayah, yaitu Dolo, Dolo Barat, dan Tanambulava, untuk membantu dalam proses penghitungan syarat jumlah dukungan bapaslon perseorangan.

Diketahui, jumlah syarat dukungan untuk bapaslon perseorangan di Sigi adalah 19.102 dengan sebaran di 8 kecamatan.

Bapaslon Torki-Eben awalnya menyerahkan dokumen syarat dukungan sebanyak 21.775, namun hasil verifikasi administrasi hanya satu yang memenuhi syarat.

“Dengan pemberian status Tidak Memenuhi Syarat terhadap bapaslon Torki-Eben, praktis tidak ada lagi bakal pasangan calon perseorangan yang akan menuju proses pendaftaran paslon dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 di Sigi,” tutup Soleman.(ant)

Silakan komentar Anda Disini….