MOROWALI, Kabar Selebes – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Morowali menggelar konsultasi publik review standar pelayanan di Aula Kantor Disdukcapil Morowali, Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (22/5/2024).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali, Rosnawati Mustapa mengatakan bahwa Dukcapil merupakan dasar dari segala pelayanan, sebab segala urusan bermula dari Dukcapil.
“Salah satu contohnya adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk), jika kita mau mengurus sesuatu, pasti butuh KTP,” tegasnya.
Dinas Dukcapil lanjut Rosnawati, merupakan Dinas yang selalu dipantau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) setiap hari, dan jika ada kendala langsung ditangani oleh pusat.
Rosnawati mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi Disdukcapil Morowali pada umumnya dalam pelayanan adalah masalah gangguan jaringan pada sistem yang terkoneksi langsung dengan server pusat. Untuk itu kata Dia, masyarakat perlu memahami bahwa jaringan yang dimaksud bukanlah jaringan internet yang biasa dipakai pada handphone yang digunakan sehari-hari.
Selain itu, tambahnya, Disdukcapil Morowali juga masih kekurangan peralatan, dengan lebih dari seratus masyarakat yang datang mengantri untuk mengurus administrasi kependudukan setiap harinya menjadi kendala waktu. Namun kata Rosnawati, pada tahun ini ada tambahan alat yang disiapkan oleh Pj Bupati Morowali, sehingga diharapkan pelayanan bisa dilakukan lebih cepat.
Sementara itu, Sekertaris Disdukcapil Kabupaten Morowali, Amin Cega menambahkan bahwa standar pelayanan publik di Dinas Dukcapil di seluruh wilayah Indonesia pada umumnya sama. Sebab regulasinya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Lanjut Amin, pada perkembangannya terjadi perubahan beberapa regulasi internal Pemda Kabupaten Morowali, sehingga perlu ditinjau kembali, perlu direview kembali sesuai dengan dinamika selama 5 tahun, apakah standar pelayanan ini masih sesuai dengan dinamika masyarakat Kabupaten Morowali.
“Soal persyaratan dalam pengurusan di Disdukcapil tidak bisa ditambah dan tidak bisa dikurangi, karena sudah menjadi instruksi dari peraturan internal Disdukcapil seluruh Indonesia, dari Undang-Undangnya sampai Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang kedua isinya adalah prosedur atau mekanisme alur-alur pelayanan dari setiap jenis layanan yang kami tawarkan,” paparnya.
Amin juga menjelaskan bahwa akar dari segala dokumen dalam produk Disdukcapil adalah Kartu Keluarga (KK). Dimana jika data pada KK sudah benar, maka dokumen-dokumen lain juga Insya Allah sudah benar. Sehingga masyarakat perlu memperhatikan dengan teliti data pada KK yang akan di input pada sistem di Disdukcapil.
Lebih lanjut, Amin menegaskan bahwa segala urusan dokumen di Disdukcapil tidak dipungut biaya.
“Untuk itu, jika ada petugas yang meminta bayaran, segera dilaporkan kepada pimpinan dengan disertakan bukti foto, video ataupun rekaman suara,”. (sal)