Tutup
Pilkada

Dua Pasangan Calon Perseorangan Daftar di KPU Sigi untuk Pilkada Serentak 2024

194
×

Dua Pasangan Calon Perseorangan Daftar di KPU Sigi untuk Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sigi Soleman (empat kiri) didampingi Divisi Teknis KPU Sigi dan Bawaslu setempat menerima dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2024. (Foto: ANTARA/Moh Salam)

SIGI, Kabar Selebes — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menerima syarat dukungan dari dua bakal pasangan calon perseorangan yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua KPU Sigi, Soleman, menyatakan bahwa penerimaan dokumen syarat dukungan tersebut berakhir pada Minggu, 12 Mei pukul 23.59 Wita.

“Ada dua pasangan yang membawa syarat dukungan itu ke Kantor KPU Sigi,” ujar Soleman pada hari Senin, (13/5/2024) seperti dikutip Antara.

Dua pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2024 adalah Torki Ibrahim Tura – Eben dan Imran Latjedi – Rullof Noly Mua.

“Bakal pasangan calon Torki – Eben membawa dokumen syarat dukungan perseorangan sebanyak 21.775 dengan jumlah sebaran dukungan di 14 kecamatan,” jelas Soleman.

Sementara itu, pasangan calon Imran Latjedi – Rullof Noly Mua menyerahkan dokumen syarat dukungan sebanyak 8.488 dengan total sebaran di 13 kecamatan.

“Pasangan calon Imran – Rullof Noly Mua membawa dokumen syarat dukungan di luar aplikasi Silon sebanyak 6.481 dengan data input di Silon sebanyak 2.007 sehingga totalnya 8.488. Akibatnya, diberikan tanda terima dikembalikan karena hasilnya tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Soleman menegaskan bahwa syarat minimal dukungan dan persebaran untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Sigi tahun 2024 adalah 19.102.

“Angka syarat dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan di Sigi adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dengan sebaran dukungan di 8 kecamatan,” ungkapnya.

Syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada di Sigi ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 67 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan pada pemilihan kepala daerah serentak.

“Pada intinya, dua bakal pasangan calon perseorangan mendaftar ke KPU Sigi, tetapi yang memenuhi syarat hanya pasangan Torki – Eben, sementara Imran – Rullof Noly Mua tidak memenuhi syarat,” tutup Soleman.(ant)

Silakan komentar Anda Disini….