Tutup
Sulawesi Tengah

Tingkatkan Perlindungan HKI, Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Banggai Audiensi dengan DJKI

29
×

Tingkatkan Perlindungan HKI, Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Banggai Audiensi dengan DJKI

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), bersama Bupati Kabupaten Banggai, H. Amirudin, mengadakan audiensi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta pada Senin (29/1/2024).

JAKARTA, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), bersama Bupati Kabupaten Banggai, H. Amirudin, mengadakan audiensi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta pada Senin (29/1/2024).

Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Anggoro Dasananto, yang membahas upaya peningkatan perlindungan hak kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.

Advertising

Sejak secara resmi hadirkan agen layanan kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai pada tanggal 21 Januari 2024, berbagai tindak lanjut kerja sama dilakukan bersama antara Kemenkumham Sulteng dan Pemda Banggai.

Herlina, Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari Kanwil Kemenkumham Sulteng, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya memberikan layanan kekayaan intelektual yang berdampak positif kepada masyarakat. “Kami terus siap melakukan pendampingan secara optimal, khususnya di Kabupaten Banggai yang baru saja memiliki agen layanan kami,” kata Herlina.

Bupati H. Amirudin telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembiayaan perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai. Anggaran tersebut akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah tersebut.

“Kita sangat antusias dalam melindungi berbagai aset kekayaan intelektual. Alokasi pembiayaan ini akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Banggai, semuanya untuk kepentingan masyarakat,” kata Bupati Amirudin.

Anggoro Dasananto mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin, terutama dengan pencanangan agen layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang sebelumnya diresmikan oleh Inspektur Jenderal, Ir. Razilu. Ia juga menyebut Kabupaten Banggai memiliki banyak potensi kekayaan intelektual, termasuk Tenun Nambo khas Banggai yang telah mendapat pengakuan dunia.

“Pastinya terobosan agen layanan KI di Banggai kita harapkan menjadi angin segar agar makin banyak kekayaan intelektual yang dapat dilindungi, seperti halnya Tenun Nambo yang telah mendunia,” kata Anggoro Dasananto.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada Kemenkumham Sulteng dan Pemda Banggai untuk terus melakukan pemetaan potensi kekayaan intelektual lainnya. Di tahun 2024, Kabupaten Banggai direncanakan akan menjadi tuan rumah kegiatan Hak Cipta dan Desain Industri berskala nasional.

“Kita rencanakan akan membuat kegiatan nasional di Banggai, kita sangat menyambut baik atas kerja sama yang sangat baik ini, tentunya kita harus terus bersama-sama membangun bangsa ini,” pungkas Anggoro Dasananto.***

Silakan komentar Anda Disini….