BANGGAI, Kabar Selebes – Kepolisian Resor Banggai, Polda Sulawesi Tengah mengamankan tiga orang sebagai terduga pelaku pencurian di Toko Pakaian, Luwuk Shoping Mall, Kelurahan Luwuk, Banggai.
“Ada tiga orang yang kami amankan, ketiganya merupakan karyawan di toko milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondi, Selasa (12/4/2023).
Ketiga terduga pelaku yang semuanya berjenis kelamin laki-laki itu adalah DA (22) warga Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara, RJ (20) warga Kelurahan Kilongan dan MR (22) warga Kompleks Rajawali kelurahan Luwuk.
Penangkapan kepada ketiganya dilakukan oleh Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai pada Selasa (11/4/2023) pukul 17.30 Wita dibawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Mawir.
Mereka diamankan tanpa perlawanan ketika sedang berada di toko tempat bekerja, dan langsung di bawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah celana panjang levis, 2 buah baju switer, 1 buah kameja putih, 1 buah celana pendek dan 1 pasang sendal.
Kasat Reskrim mengungkapkan modus yang digunakan para terduga pelaku ini adalah menunggu jam istirahat.
Barang curian kemudian dimasukan kedalam karung dan disimpan di kamar mandi Mall Sentral Luwuk.
“Dasar penangkapan ini laporan polisi Lp/B/181/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 11 April 2023 dengan pelapor atau korban bernama Hafit Ali,” ungkap IPTU Tio Tondi.
“Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Banggai dan sedang menjalani proses secara hukum,” pungkasnya.(emy)
Maling di Tempat Kerja, Tiga Karyawan Toko di Luwuk Shoping Mall Dibekuk Polisi
BANGGAI, Kabar Selebes – Kepolisian Resor Banggai, Polda Sulawesi Tengah mengamankan tiga orang sebagai terduga pelaku pencurian di Toko Pakaian, Luwuk Shoping Mall, Kelurahan Luwuk, Banggai.
“Ada tiga orang yang kami amankan, ketiganya merupakan karyawan di toko milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondi, Selasa (12/4/2023).
Ketiga terduga pelaku yang semuanya berjenis kelamin laki-laki itu adalah DA (22) warga Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara, RJ (20) warga Kelurahan Kilongan dan MR (22) warga Kompleks Rajawali kelurahan Luwuk.
Penangkapan kepada ketiganya dilakukan oleh Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai pada Selasa (11/4/2023) pukul 17.30 Wita dibawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Mawir.
Mereka diamankan tanpa perlawanan ketika sedang berada di toko tempat bekerja, dan langsung di bawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah celana panjang levis, 2 buah baju switer, 1 buah kameja putih, 1 buah celana pendek dan 1 pasang sendal.
Kasat Reskrim mengungkapkan modus yang digunakan para terduga pelaku ini adalah menunggu jam istirahat.
Barang curian kemudian dimasukan kedalam karung dan disimpan di kamar mandi Mall Sentral Luwuk.
“Dasar penangkapan ini laporan polisi Lp/B/181/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 11 April 2023 dengan pelapor atau korban bernama Hafit Ali,” ungkap IPTU Tio Tondi.
“Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Banggai dan sedang menjalani proses secara hukum,” pungkasnya.(emy)