PALU, Kabar Selebes – Seorang tersangka kasus pencurian handphone (HP) akhirnya dibebaskan setelah mendapat Restorative justice dari Sat Reskrim Polresta Palu.
Tersangka berinisial NA ditangkap mencuri 2 unit HP milik warga.
Setelah ditangkap ternyata dari pengakuan tersangka, aksi pencurian itu dilakukan karena dia butuh uang untuk persalinan istrinya yang sedang hamil.
Pada video yang diunggah akun tiktok @Fahsaridani, upaya pembebasan tersangka NA disaksikan korban dan kepala desa, serta sejumlah petugas dari Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Penyerahan berkas pembebasan itu dilakukan Kasat Reskrim Polresta Palu Ferdinand Numbery serta sejumlah penyidik kepada pihak Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Dari keterangan penyidik di video tersebut, aksi pencurian itu dilakukan terangka NA di salah satu kosan.
Tersangka masuk ke dalam kos dengan memanjat pagar dan mendapati pintu kos tidak terkunci.
Dia mengambil HP yang ada di dalam kamar kos dan melarikan diri.
HP hasil curian itu dijual lalu digunakan untuk biaya persalinan istrinya tiga hari kemudian.
“Untuk biaya Persalinan istrinya, N.A mencuri 2 unit handphone milik Warga desa. Berakhir dengan Restorative justice oleh Sat Reskrim Polresta Palu. Apa itu Restorative justice? Yaitu paradigma hukum dari keadilan Retributif ( Pembalasan ) kepada keadilan Restorative ( Pemulihan ),” kata Ferdiand Numbery pada postingannya di video tersebut.**