PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota Palu menemukan sejumlah alat transportasi yang tidak berhak mendapatkan solar bersubsidi tapi tetap mendapatkan layanan solar bersubsidi di sejumlah SPBU sehingga menyebabkan antrian panjang di jalan raya dan mengganggu lalu lintas.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM saat memimpin langsung jalannya rapat koordinasi bersama sejumlah pihak pada Selasa, 5 April 2022 di ruang rapat Bantaya Kantor Walikota Palu.
“Tetapi berdasarkan pemantauan kami, ada yang ditemukan bahwa ada alat-alat transportasi yang tidak berhak mendapatkan solar subsidi (di SPBU), tapi dia mendapatkan layanan solar subsidi. Dan itu menimbulkan antrean panjang di jalan raya dan mengganggu lalu lintas,” ungkap Irmayanti pettalolo Selasa.
Rapat koordinasi tersebut digelar guna menyikapi kondisi Kota Palu khususnya berkaitan dengan kelangkaan solar dan antrean panjang yang ditimbulkan di sejumlah SPBU yang ada di Kota Palu.
“Kami sengaja mengundang pihak terkait untuk memutuskan tindak lanjut berkaitan dengan solar subsidi,” ujar Sekkot.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang beberapa sektor yang berhak mendapatkan solar subsidi.
Seperti diantaranya yakni sektor transportasi, sektor pelayanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah), dan lainnya.
Untuk itu Irmayanti meminta agar pihak terkait segera melakukan antusias dan penanganan agar hal tersebut bisa terselesaikan.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini yakni pihak Hiswana Migas Sulawesi Tengah, para asosiasi, Kabag Ekonomi Setda Kota Palu, para staf ahli, dan lainnya.(iz)
Laporan : Indrawati Zainuddin