Tutup
Nasional

Dewan Pers Kukuhkan 57 Ahli Pers dari Seluruh Indonesia

124
×

Dewan Pers Kukuhkan 57 Ahli Pers dari Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kabar Selebes – Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengukuhkan 57 orang Ahli Pers Dewan Pers pada 21 November 2021. Pengukuhan itu dilaksanakan secara offline maupun online. Setelah pengukuhan, para Ahli Pers Dewan Pers mendapatkan pembekalan hingga 22 November 2021 malam.

Ahli Pers Dewan Pers yang diangkat dengan melewati serangkaian test dan pelatihan itu, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 Tentang Statuta Dewan Pers, mendapatkan tugas untuk melindungi kemerdekaan  pers dari campur tangan pihak lain; melakukan pengkajian untuk pengembangan  kehidupan pers; menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Advertising

Para Ahli Pers juga bertugas memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah; dan mendata perusahaan pers.

“Para Ahli Pers Dewan Pers juga mendapat tugas tambahan, yaitu menjadi perwakilan Dewan Pers di daerah masing-masing,” kata Muhammad Nuh.

Anggota Dewan Pers, Agung Darmajaya menjelaskan, para Ahli Pers Dewan Pers seyogianya tidak terlalu bergantung pada pendapat Dewan Pers di Jakarta. Ahli Pers Dewan Pers, dapat memberikan adjustment, pendapat dan pertimbangan sesuai keyakinan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

“Namun jika memberikan keterangan ahli di institusi hukum (kepolisian atau di pengadilan) dalam kasus delik pers, Ahli Pers Dewan Pers harus mendapat surat tugas dari Dewan Pers, meskipun Ahli Pers Dewan Pers sudah memiliki sertifikat ahli dari Dewan Pers. Jadi tidak serta merta,” kata Agung Darmajaya.

Para Ahli Pers Dewan Pers juga, didorong untuk terus melakukan literasi tentang Undang-Undang Pers dan Hukum Pers di daerah. Termasuk terus mengembangkan komunikasi dengan semua institusi hukum di derah, agar parapihak itu memahami benar tentang Undang-Undang Pers.

“Itu menjadi penting, agar ketika ada perkara pers di daerah yang ditangani institusi hukum itu, mereka tidak melirik ke aturan lain, tapi tetap mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Kepada para Ahli Pers Dewan Pers juga diminta segera merencanakan beberapa kegiatan untuk mendorong profesionalisme jurnalis melalui uji kompetensi, audience dengan parapihak seperti pemerintah daerah, polda, kejaksaan, pengadilan, advokat dan organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. (*)

Laporan : Abdee Mari

Silakan komentar Anda Disini….