POSO, Kabar Selebes – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Poso, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rentrix Ryaldi menegaskan warga yang mudik lebaran Idul Fitri dan melintas di pos penyekatan akan dipulangkan jika tidak memenuhi syarat. Hal ini dilakukan sesuai edaran surat Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait aglomerasi dalam pencegahan Covid-19.
“Pos pintu masuk tersebut kami tempatkan lebih banyak personel TNI dan anggota Polres bersama instansi terkait dari Pol PP, Dishub dan instansi lainnya. Kepada para pemudik akan dikembalikan melalui putar arah kembali di tempat mereka,” ucap Kapolres usai menghadiri apel gelar pasukan pengamanan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sesuai aturan, lanjut dia, mobil ambulance, kendaraan angkutan sembako, dan bahan pangan lainnya serta pelintas batas yang mempunyai surat kelayakan bebas Covid-19 bisa diberikan kebijakan untuk melintas di perbatasan.
Menurut Rentrix, pos penyekatan terpadu di pintu masuk Sulteng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan di wilayah perbatasan Poso ditutup mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Jalur yang tidak disekat dan bisa dilintasi ialah perbatasan Poso dan kabupaten Tojo Una una.
“Sementara di tiga pintu masuk lainnya yaitu dari kabupaten Poso ditutup atau disekat. Seperti perbatasan kabupaten Sigi dengan Poso, Poso dan kabupaten Morowali Utara. Perbatasan kabupaten Parigi Moutong. Jika ditemukan para pelintas yang mudik akan dikembalikan,” pungkasnya. (rdn/ap)
Laporan : Ryan Darmawan