Tutup
Sulawesi Tengah

Paripurna DPRD Morowali Agendakan Pembahasan Penyampaian Pokok Pikiran

423
×

Paripurna DPRD Morowali Agendakan Pembahasan Penyampaian Pokok Pikiran

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Morowali, Syarifudin Hafid, melakukan penandatanganan berita acara tentang penyampaian Pokir DPRD Morowali pada Senin (8/3/2021). (Foto : Istimewa)

MOROWALI, Kabar Selebes – Rapat Paripurna ke III DPRD Morowali, Sulawesi Tengah, masa persidangan II yang dilaksanakan pada Senin (8/3/2021), mengagendakan pembahasan penyampaian pokok-pokok pikiran atau (Pokir) tahun sidang 2020-2021.

“DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang mempunyai tugas memperjuangkan, menampung, dan mengakomodir aspirasi rakyat untuk ditindaklanjuti,” ujar Wakil Ketua I DPRD Morowali, Syarifudin Hafid, yang memimpin langsung Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Morowali.

Advertising

Dia mengatakan, aspirasi rakyat yang telah diserap melalui reses adalah hal yang wajib disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Pokir, kata dia, adalah sebuah produk usulan dari hasil reses yang melahirkan sejumlah usulan, yang berasal dari konstituen di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

“Ini senada dengan yang menyatakan Pokir adalah usulan aspirasi. Dengan demikian, Pokir DPRD adalah nomenklatur yang mirip dengan penjaringan aspirasi masyarakat,” jelas politisi Demokrat ini.

Lanjut Syarifudin, mengatakan hal tersebut termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021 dan PP Nomor 25 Tahun 2004.

“Disebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” sebutnya.

Hal itu, kata dia, tercantum pula dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), DPRD memberikan saran pendapat berupa pokok pikiran.

“Tentunya berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelasnya.

Beberapa landasan dan pedoman yang ia sampaikan, semata-mata agar pihak legislatif dan eksekutif memiliki satu persepsi dalam memahami filosofi norma yang mengatur Pokir DPRD.

Menurutnya, meski pemerintah tak dapat mengakomodir seluruh Pokir, tentunya telah melalui pertimbangan yang sangat matang.
Pokir juga telah dikaji dan finalisasi dalam focus group discussion yang dilaksanakan DPRD.

“Pokir ini menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali 2022. Olehnya, tugas memperjuangkan aspirasi rakyat adalah hal wajib bagi anggota DPRD,” katanya.

“Namun perjuangan tersebut dimaknai sebatas menyampaikan kepada eksekutif, pengkajian terhadap layaknya Pokir tersebut, harus berdasarkan hasil Musrenbang RKPD yang dilakukan eksekutif berdasarkan RPJMD,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda), Moh. Jafar Hamid, menyampaikan tahapan proses perencanaan pembangunan yang dimulai dari rembug warga, Musrenbang kelurahan hingga kecamatan, dan forum organisasi perangkat daerah (OPD) sudah selesai.

“Beberapa pekan ke depan, Pemda akan menyelenggarakan Musrenbang tingkat kabupaten. Sebelum pelaksanaan Musrenbang, salah satu tahapan yang harus dilalui OPD adalah melakukan verifikasi terhadap Pokir DPRD,” ungkapnya.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan), Ruhban, membacakan Surat Keputusan (SK) Sekretaris DPRD Morowali tentang pokok-pokok pikiran dalam kebijakan RKPD.

Usai disetujui oleh anggota dewan, Wakil Ketua I melakukan penandatanganan Berita Acara tentang Penyampaian Pokir DPRD Morowali. Dilanjutkan dengan penyerahan SK Pokir DPRD kepada Pemda melalui Sekda. (ahl/rlm)

Laporan : Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….