TOLITOLI, Kabar Selebes – Mantan Kepala Desa (Kades) Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli periode 2013-2019 berinisial UMS alias U (56) terancam hukuman pidana kurungan seumur hidup.
Hal itu berdasarkan keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli yang telah mengungkap dugaan kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli Tahun 2017-2019.
Wakapolres Tolitoli, Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Haris Saleh, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada Sabtu (23/1/2021), menuturkan, penetapan UMS dalam dugaan kasus korupsi DD dan ADD 2017-2019 berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/276/XI/2020/SPKT/Res Tolitoli, Ter tanggal 9 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/95/XI/2020/Reskrim ter tanggal 9 November 2020.
“Berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas pengelolaan ADD dan DD 2017-2019, Desa Tampiala, terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 293.953.974,00,” ungkap Abdul Haris.
Ia menjelaskan, modus operandi dari UMS, yaitu mengambil dan menggunakan dana keuangan Desa Tampiala untuk kepentingan pribadi atau kepentingan selain yang telah ditetapkan dalam APBDes.
Dari dana yang diambil tersebut, sebagian dibuatkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif.
Bahkan, sebagiannya tidak dibuatkan LPJ, karena pekerjaan atau kegiatannya tidak dikerjakan.
Sekalipun penanganan perkara dimulai pada 2017-2019, kata dia, tetapi sebenarnya permasalahan yang ditemukan lebih dominan pada keuangan desa di 2019.
Sementara, dua tahun anggaran sebelumnya masing-masing hanya pada satu item, yaitu untuk tahun 2017, hanya berkaitan dengan dana penyertaan modal pada BUMDES yang dikelola dalam bentuk simpan pinjam.
Pada 2019 dilakukan pergantian pengurus BUMDES, seiring dengan itu, maka dana/keuangan BUMDES diserahkan kepada UMS selaku pembina, ternyata oleh terduga tersangka tidak menyerahkan dananya kepada pengurus BUMDES yang baru untuk dikelola.
“Untuk tahun 2018, hanya pada kegiatan pengadaan kendaraan dinas roda dua. Dimana dananya diduga diambil oleh tersangka tetapi kendaraannya tidak diadakan, dan pertanggungjawaban dibuat dengan menggunakan LPJ fiktif,” terangnya.
Sedangkan untuk dana keuangan desa di 2019, sesuai APBDes alokasi keuangan sebesar Rp 1.540.857. 400,- dengan perinciaan DD sebesar Rp 883.074.000,- dan dari ADD sebesar Rp 657.783.400,-.
“Dengan anggaran desa tersebut kemudian dikelola oleh dua orang PKPKD yaitu tersangka sendiri periode Januari-September 2019, dan oleh Kades Tampiala yang baru, yaitu berinisial A Periode Oktober-Desember 2019,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Abdul Haris, pada masa jabatan tersangka (Januari sampai dengan 4 September 2019), UMS telah memerintahkan kasi pelayanan (mantan bendahara tahun sebelumnya) untuk melakukan pencairan sebanyak empat kali berdasarkan SP2D.
1. DD 2 kali total Rp. 529.844.400
(tahap I Rp.176.614.800, tahap II Rp.353.229.600,)
2. ADD sebanyak 2 kali total sebesar Rp. 328.891.700
(tahap I Rp. 164.445.850, tahap II Rp. 164.445.850).
Setelah dana tersebut cair, kemudian diserahkan kepada UMS untuk dikelola, tetapi ternyata terdapat item kegiatan yang dananya telah diserahkan kepada tersangka.
Namun, kegiatannya tidak dilaksanakan sama sekali, dan atau kegiatan dilaksanakan tetapi nilainya tidak sesuai dengan dana yang telah diserahkan kepadanya.
Adapun kegiatan tersebut adalah :
1. Pembangunan Posyandu, dananya diambil tetapi kegiatan pembangunan sama sekali tidak dikerjakan dan LPJ juga tidak dibuat.
2. Belanja sarana dan prasarana polindes, namun tidak semuanya digunakan untuk belanja sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
3. Pembayaran pajak dari anggaran DD yang telah dicairkan pada tahap II tidak disetorkan ke kas Negara.
4.Kegiatan pembangunan Balai Desa dana atau anggaran yang diambil tidak sesuai dengan nilai pekerjaan yang ada dilapangan termasuk ada beberapa belanja bahan yg sudah dipertanggung jawabkan namun barangnya tdk ada.
Adapun barang butki yang diamankan dari tersangka, antara lain :
1. APBDes Desa Tampiala TA. 2019;
2. LPJ ADD TW. I, II dan III Desa Tampiala TA. 2019;
3. LPJ DD Tahap I dan Tahap II Desa Tampiala TA. 2019;
4. Daftar Kontrol APBDes Belanja DD dan ADD Desa Tampiala TA. 2019;
5. Buku Kas Umum dan buku kas pembantu pajak Desa Tampiala TA. 2019;
6. Laporan hasil perhitungan volume pekerjaan pembangunan Balai Desa Tampiala TA. 2019;
7. APBDes Desa Tampiala TA. 2018;
8. LPJ ADD TW. IV Desa Tampiala TA. 2018;
9. Copy Legalisisr LPJ DD Tahap 40 % Desa Tampiala TA. 2017;
10. Copy Legalisisr LPJ DD Tahap II Desa Tampiala TA. 2016;
11. Rekening Koran Kas Desa Tampiala, Desa Tampiala dan UDIN MOH. SAPPI;
12. APBDes Desa Tampiala TA. 2020;
13. SK pengangkatan Kepala Desa, SK PPKD, SK TPK dan SK pengurus BUMDes;
14. Kwitansi pembelian sepeda motor tahun 2016 dan 2018;
15. Copy legalisir buku penjualan sepeda motor toko Bima.
“Atas perbuatannya, UMS dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,” pungkasnya. (maf/rlm/fma)
Laporan : Mohammad Arief