Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Asik Pesta Sabu di Kos-kosan, Dua Pengedar Narkoba di Morowali Dibekuk Polisi

1308
×

Asik Pesta Sabu di Kos-kosan, Dua Pengedar Narkoba di Morowali Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang diamankan Polsek Bahodopi saat menggeledah sebuah kos-kosan di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (29/12/2020). (Foto: Istimewa)

MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Sektor Bahadopi dipenghujung tahun 2020 berhasil membekuk dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bahodopi, Inspektur Satu (Iptu) Zulfan, Rabu (30/12/2020) menjelaskan, dua pria yang diamankan yakni DP (32) bersama rekannya MT (23), berhasil dibekuk di kamar kos yang disewa tersangka DP di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.

Advertising

Dijelaskan penggrebekan kali ini dilakukan sebab informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi Narkoba di salah satu kos-kosan.

Berbekal laporan itu Polsek Bahodopi yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Inspektur dua (Ipda) Sumarlin, serta empat personel Polsek Bahodopi, langsung menuju ke tempat kos-kosan.

Dan benar saja. Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kos yang disewa pelaku DP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar Sabu-sabu dengan berat bruto 8,57 Gram, serta uang tunai Rp. 5.047.000,-.

“Saat diamankan petugas, kedua pelaku sedang mengkonsumsi sabu, dan keduanya berusaha untuk menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuang plastik berisi sabu kedalam saluran air kamar mandi, namun berkat kesigapan petugas masih berhasil menemukan dua bungkus plastik yang berisi Sabu seberat bruto 8,57 Gram dari tangan pelaku DP, ” terang Kapolsek.

Selain itu, petugas kata dia juga mengamankan 1 Buah timbangan digital, tiga set alat hisap sabu/bong lengkap, 1 buah pirek, 3 buah korek api gas, satu pak plastik klip serta dua buah Handphone.

”Petugas juga mengamankan dua buah dompet, satu dompet warna coklat milik DP yang berisikan satu buah KTP, dan 3 buah ATM BRI, serta satu dompet warna hitam milik MT yang berisikan satu buah KTP dan satu buah ATM BRI,” imbuhnya.

Lanjut kata Zulfan, petugas juga mengamankan dua buah buku catatan yang diduga rekapan hasil penjualan sabu dari para pelanggan tersangka DP.

Sementara dari hasil penyelidikan lebih lanjut diketahui tersangka DP dan MT berasal dari Palopo Sulawesi Selatan.

Zulfan menyatakan saat ini Polsek Bahodopi telah berkordinasi langsung dengan Satuan Narkoba Polres Morowali untuk penanganan dan proses hukum terhadap kedua pelaku.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya.  (maf/ap)

Laporan: Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….