POSO, Kabar Selebes – Dilapor ke Bawaslu, Iskandar Lamuka selaku Ketua tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Verna Inkiriwang-Yasin Mangun menyebut proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng sudah sesuai PKPU.
Hal itu, buntut dari polemik proses pendaftaran pasangan Verna-Yasin di KPU Poso sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Poso yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Verna bersama pasangannya dilaporkan ke Bawaslu Poso oleh Paslon Darmin Agustinus Sigilipu-Amjad Lawasa atau DAS-Beramal terkait dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukannya pada saat pendaftaran di KPU beberapa waktu lalu.
Sontak, hal itu langsung ditanggapi tim pemenangan Verna-Yasin dengan menggelar konfrensi pers, Kamis (1/10/2020).
Iskandar mengatakan, laporan tersebut dianggap mengada-ngada dan terkesan sengaja menghalang-halangi atau menghambat Paslon Verna-Yasin saat memasuki masa kampanye.
“Kami melihat laporan itu, terlalu mengada-ngada. Ini sengaja dilakukan untuk menganggu pasangan calon kami yang saat ini tengah disibukkan dengan masa kampanye,” kata Iskandar di Mabes posko pemenangan Verna-Yasin di Kelurahan Lawanga.
Iskandar yang didampingi langsung oleh Calon Wakil Bupati (Cawabup) Yasin Mangun dan Ketua DPC Perindo Poso, Sonny Kapito bersama Muhaimin Yunus Hadi selaku Ketua DPC PAN Poso mangatakan, ada pihak tertentu yang sengaja ingin mengganggu jalannya kampanye Paslon nomor urut satu.
Pasalnya, ditengah kesibukan menghadapi kampanye, Paslon Verna-Yasin masih harus memenuhi undangan Bawaslu untuk dimintai keterangan.
Mulai dari ketua, wakil, sekretaris, dan sejumlah pengurus Partai Demokrat Poso dipanggil untuk dimintai keterangan, baik secara langsung maupun virtual.
“Kalau kami tidak penuhi panggilan Bawaslu, nanti akan muncul lagi tanggapan, bahwa kami tidak taat hukum. Yang jadi pertanyaannya, calon yang kami usung turut dimintai keterangan dalam persoalan ini,” ujarnya.
Dikatakannya, Paslon tidak tahu menahu soal persyaratan pencalonan, karena seluruh berkas pendaftaran disiapkan oleh pengurus Parpol pengusung.
Menurutnya, hal tersebut sengaja diseting, agar euforia dukungan terhadap pasangan Verna – Yasin terganggu.
Padahal, secara regulasi, KPU Poso telah menjalankan aturan main Pilkada sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada, maka seluruh proses pendaftaran sudah selesai dan tidak ada masalah.
Terkait materi laporan, sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 39 Ayat 5 dan 7 Tentang syarat pencalonan, Iskandar meminta semua pihak, agar benar-benar memahami dan tidak salah dalam menafsirkan regulasi tersebut.
“Jangan asal dalam menafsirkan aturan atau regulasi yang ada. Dalam PKPU itu, sangat jelas disebutkan, yang dimaksud bukan pimpinan Parpol, namun pengurus Parpol,” jelasnya.
Diakuinya, pada saat pendaftaran ke KPU Poso, Ketua DPC Partai Demokrat Poso berhalangan hadir, karena sedang sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Namun, seluruh pengurus inti partai hadir ke KPU mengantarkan Paslon Verna-Yasin.
Bahkan, hadir pula pada saat itu, Ketua dan Sekretaris PAN, Perindo bersama Hanura.
“Apanya yang tidak memenuhi syarat. Semua berkas Paslon Verna-Yasin sudah memenuhi syarat. Semua pengurus partai bertanda tangan dan itu, sudah sesuai aturan,” tandasnya. (rdn/rlm/fma)
Laporan : Ryan Darmawan