SIGI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dihelat 9 Desember mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan dengan penyerahan berita acara kepada masing-masing penghubung partai atau LO, selaku perwakilan yang menerima, disaksikan Bawaslu di Aula Kantor KPU Sigi, Rabu (23/09/2020).
“Penetapan ini dilakukan dengan dasar verifikasi berjenjang setelah pendaftaran dilakukan dan pemeriksaan kesehatan, serta dilakukannya pleno bersama. Sehingga pasangan Muhamad Irwan-Samuel dan Husein-Paulina dinyatakan sebagai Paslon. Tidak ada lagi Bapaslon,” papar Ketua KPU Sigi, Hairil.
Ia mengatakan, dengan ditetapkannya kedua Paslon, Hairil meminta agar seluruh protokol kesehatan disetiap tahapan untuk diterapkan.
Ditegaskannya, Paslon tidak melakukan arak-arakan atau konvoi terlebih saat pencabutan nomor urut yang akan dilaksanakan pada Kamis 24 September.
“Nanti pencabutan nomor urut kita batasi, hanya 60 orang yang terdiri dari Paslon, partai pengusung, LO dan penyelenggara,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, penerapan sanksi administrasi juga dilakukan, apabila ada kandidat yang melakukan pelanggaran, sebab dasar hukum ditingkat penyelenggara maupun aparat penegak hukum lainnya cukup jelas.
“Yang jelas sanksinya tidak sampai pembatalan. Tetapi dalam setiap tahapan kami melibatkan aparat hukum, jadi kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan, itu berurusan dengan mereka,” pungkasnya. (sob/rlm/fma)
Laporan : Mohammad Sobirin