PALU, Kabar Selebes – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu, Divisi Teknis Penyelenggara, Iskandar Lembah menyatakan, dalam Pemilu ada tiga komponen yang harus aktif mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melihat data pemilih, yakni penyelenggara, peserta (partai politik) dan media.
Hal demikian diungkapkannya saat melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) Desiminasi Informasi masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020, Selasa (22/9/2020) disalah satu hotel Kecamatan Mantikulore.
“Partisipasi inilah yang kami harapkan untuk sama-sama kita perbaiki. Mungkin masih ada warga kita atau konstituen kita yang mungkin belum terakomodir di data pemilih, kesempatan inilah yang kita gunakan,” ajak Iskandar.
Rapat koordinasi (Rakor) Desiminasi Informasi sendiri digelar guna mendorong partisipasi masyarakat melihat Daftar Pemilih Sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.
Kata Iskandar, Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pihaknya melakukan uji publik yang melibatkan 10 orang dari setiap TPS untuk memplototi dan melihat by name by address DPS tersebut, menuju proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang kemudian hasil dari itu akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Data DPS yang sudah kami tempelkan per TPS itu supaya diplototin sama-sama, karena itu adalah tanggungjawab kita bersama. Yang jelas, dalam hal ini kami ingin mendorong peran aktif kita dalam hal konsituen partai politik apakah sudah terdaftar atau tidak,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU Palu, Divisi Perencana, data dan Informasi, Idrus secara teknis menjelaskan, proses rekapitulasi secara berjenjang telah dilakukan setelah dilakukan Coklik selama tiga hari.
Ia menerangkan hasil akhir dari itu, pihaknya telah menetapkan sebanyak 257,546 ribu DPS di Kota Palu dari 8 kecamatan, 46 kelurahan, 699 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah DPS yang telah ditetapkan lanjutnya, dibagikan kepada Bawaslu, dan partai-partai politik dalam bentuk soft file, untuk melakukan uji publik atau masukan dan tanggapan. Lima hari setelah uji publik itu, akan disusun DPS menjadi DPSHP.
“Kenapa kami menyerahkan salinan DPS bentuk soft copy dalam format pdf pada partai politik, karena sesuai dengan pasal 14 ayat 3 yang bunyinya adalah KPU Kota Palu menyampaikan salinan DPS dalam bentuk soft copy dalam bentuk pdf kepada tim-tim kampanye Paslon,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini sementara berlangsung di tingkat TPS melakukan uji publik pada 699 TPS, setiap TPS diundang 10 orang dari masing-masing perwakilan wilayah di lingkungan TPS.
Hingga sore tadi, pihaknya menyebut KPU mendapatkan informasi rata-rata sudah tujuh TPS per kelurahan yang telah selesai dilakukan uji publik. (sob/ap/fma)
Laporan: Mohammad Sobirin