Tutup
PilkadaRegional

Tangani Dugaan Pelanggaran Tiga ASN, Bawaslu Parimo Bentuk Tim Investigasi

×

Tangani Dugaan Pelanggaran Tiga ASN, Bawaslu Parimo Bentuk Tim Investigasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad (kiri) didampingi Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran bersama Koordinator Hukum Humas Data dan Informasi saat memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tiga orang ASN. (Foto : Istimewa)

PARIMO, Kabar Selebes – Penanganan dugaan pelanggaran tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) yang menghadiri deklarasi salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Sulteng, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk tim investigasi.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad kepada sejumlah awak media, Senin (14/9/2020).

Advertising

Muchlis mengatakan, tim investigasi tersebut, nantinya akan melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran tiga orang ASN tersebut.

“Sebelum membentuk tim investigasi, kami pimpinan berlima melaksanakan rapat pleno,” ujar Muchlis didampingi Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo.

Ia menjelaskan, investigasi yang akan dilakukan tersebut terbagi dua jenis, pertama secara internal dengan menginstruksikan jajaran Panwascam melakukan pengawasan saat pelaksanaan deklarasi salah satu Paslon dengan mengumpulkan seluruh bukti-bukti dan keterangan di lapangan.

Kedua investigasi eksternal kata dia, untuk melihat respect masyarakat serta potensi-potensi laporan pada saat pihak Bawaslu melakukan investigasi.

“Investigasi ini, salah satunya memvalidasi bukti yang ada,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran tersebut nantinya, Bawaslu menentukan langkah selanjutnya yang berkaitan dengan proses dan akan disimpulkan setelah atau pasca investigasi, tidak lebih dari tujuh hari sejak kejadian.

Ia menyatakan, dugaan yang dilanggar oleh tiga orang ASN tersebut, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, Surat Edaran (SE) Kemen PAN-RB juga sangat jelas mengatur bahwa menghadiri deklarasi tidak diperbolehkan.

“Sangat jelas dalam SE Kemen PAN-RB itu, yang mendefinisikan bahwa menghadiri deklarasi melanggar netralitas,” tandasnya. (rlm/fma)

Laporan : Roy L. Mardani

Silakan komentar Anda Disini….