Jakarta, Kabar Selebes – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pasar dan pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020.
Namun pengunjung dibatasi hanya 50% dari total kapasitas daya tampungnya demi menekan penularan virus Corona (COVID-19).
“Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan,” kata Anies dalam konferensi pers yang tayang di saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Sementara untuk restoran dan sejenisnya yang ada di dalam area pasar dan pusat perbelanjaan, hanya boleh melayani pesan antar atau membeli lalu dibawa pulang (take away) selama masa PSBB ini.
“Restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang,” sebutnya.
Anies juga mengapresiasi pedagang di pasar yang proaktif mendukung pencegahan virus Corona.
“Dalam masa 3 bulan ini pasar Alhamdulillah telah menjadi tempat dimana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antara para pedagang. Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup,” tambahnya. (fma)
Sumber : Detik.com