PALU, Kabar Selebes – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menyatakan akan memantau aktivitas rentenir yang beroperasi dengan kedok koperasi simpan pinjam. Fenomena ini dinilai telah menjadi isu sosial yang meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan ibu-ibu yang kerap menjadi korban.
“Kami terus menerima laporan terkait aktivitas rentenir yang menyamar sebagai koperasi simpan pinjam. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga masalah sosial yang harus segera ditangani,” kata Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Bonny menjelaskan bahwa OJK saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memastikan siapa yang memiliki wewenang mengawasi koperasi tersebut. Hal ini penting untuk menentukan langkah pengawasan dan penindakan yang efektif.
“Koperasi simpan pinjam itu berbeda dengan fintech atau pinjaman online (pinjol) yang kami awasi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap koperasi ini perlu melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Koperasi,” jelas Bonny.
Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulawesi Tengah, Ferdian Aryo, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran pinjaman, baik dari koperasi maupun fintech ilegal. Ia juga menekankan pentingnya literasi keuangan untuk melindungi diri dari praktik-praktik yang merugikan.
“Masyarakat perlu menjaga diri, terutama terhadap fintech yang menawarkan pinjaman online dengan cara yang tidak transparan. Pastikan semua lembaga keuangan yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” tegas Ferdian.
Lebih lanjut, Ferdian mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik ilegal, termasuk rentenir berkedok koperasi, kepada Satgas PASTI (Pusat Informasi dan Advokasi Solusi Tindak Illegal). Satgas ini dapat membantu menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum yang diperlukan.
Praktik rentenir berkedok koperasi ini banyak menyasar kelompok ibu-ibu di daerah pedesaan dan pinggiran kota. Mereka sering tergiur karena kemudahan pinjaman, tetapi kemudian terjebak dalam bunga tinggi yang sulit dilunasi.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama ibu-ibu, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman. Jangan mudah tergiur, dan pastikan memeriksa legalitas lembaga keuangan tersebut,” tambah Ferdian.
OJK berharap dengan pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi lintas lembaga, fenomena ini dapat segera diminimalisir. Selain itu, masyarakat diharapkan aktif melaporkan kasus-kasus semacam ini agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Untuk memperkuat langkah pencegahan, OJK mengajak masyarakat Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan layanan pelaporan melalui Satgas PASTI. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar praktik rentenir berkedok koperasi ini bisa diatasi,” tutup Bonny.(abd)