SIGI, Kabar Selebes – Menindaklanjuti gugatan pasangan calon perseorangan Ilyas Nawawi – Uhut Hutapea pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sigi, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) menyatakan hasil gugatan akan diputuskan pada tanggal 13 September 2020.
“Pemeriksaan saksi berakhir hari sabtu, tanggal 12 September 2020,” ujar Anggota Bawaslu Sigi, Dewi Sutisna kepada media ini Jumat (11/9/2020)
Kata Dewi, yang menjadi objek gugatan dalam formulir model BA 7 KWK tentang perbaikan calon perseorangan itu ialah, perihal rekapitulasi dukungan bapaslon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 di Kabupaten Sigi.
Kasus tersebut diajukan oleh penggugat sejak 26 Agustus yang lalu, dan diproses awal hingga akhir selama 12 hari kerja di Bawaslu.
Sementara itu, Hairil. SH, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sigi mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan dan putusan dari bakal calon pasangan perseorangan Ilyas Nawawi – Uhut Hutapea saat ini.
“Kami siap menghadapi gugatan mereka, kami pun sudah mendiskusikan dan menyerahkan masalah ini kepada kuasa Hukum kami,” tegasnya.
Pihaknya berharap, apapun putusan Bawaslu nantinya dapat diterima dengan lapang dada oleh warga Sigi, serta semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga keharmonisan seluruh rangkaian Pilkada ditengah pandemi Covid-19.
“Dukungan masyarakat kepada KPU Sigi sangat berarti bagi kami penyelenggara,” tutupnya. (msl/ap/fma)
Laporan: M Syarif Latadano.