Tutup
PaluPilkada

Dua Pasangan Bakal Calon Gubernur Sulteng Dinyatakan Memenuhi Syarat

×

Dua Pasangan Bakal Calon Gubernur Sulteng Dinyatakan Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Dua pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur SulawesibTengah H Rusdi Mastura – Ma’mun Amir dan Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala dinyatakan memenuhi syarat dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Sabtu, (5/9/2020).

Rusdi Mastura tiba di kantor KPU Sulteng pada pukul 11.40 menit. Mereka didampingi 10 parpol pengusung.

Advertising

Sebelum memasuki pintu masuk KPU Sulteng, Rusdi-Ma’mun diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas KPU. Lalu keduanya mencuci tangan.

Pemeriksaan suhu tubuh juga dijalani sejumlah perwakilan parpol pengusung dan partai pendukung.

Sepuluh partai politik yang mengusung di antaranya Nasdem 7 kursi, PKS 4 kursi, PKB 4 kursi, Hanura 2 kursi, Perindo 2 kursi, Golkar 7 kursi, PAN 2, kursi, PPP 1 kursi dan Partai Demokrat 4 kursi dan Partai Garuda (non seat). Total dukungan 33 kursi dari ketentuan pencalonan sembilan kursi.

Usai mendaftar di KPU, Rusdi Mastura mengatakan, semua berkas yang mereka serahkan ke KPU sudah memenuhi syarat dan telah diterima KPU Sulteng.

“Alhamdulillah berkas kami sudah lolos tidak ada masalah. Semuanya sudah diserahkan ke KPU Sulteng,” ungkap Rusdi usai mendaftar di KPU.

Rusdi-Mastura berharap semuanya berjalan lancar dan tidak ada masalah hingga 9 Desember 2020 mendatang.

Sementara itu sore harinya, pasangan Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala juga mendatangi KPU Sulawesi Tengah untuk mendaftat. Dari hasil verifikasi dokumen pencaolonan, pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat atau MS.

Hidayat-Bartho diusung Gerindra dan PDI Perjuangan dengan jumlah 12 kursi. Pasangan ini juga mendapat dukungan dari partai non seat yaitu Beringin Karya.

“Bagi saya yang penting adalah memenuhi syarat pencalonan,” kata Hidayat usai prosesi pencalonan.

Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming mengatakan proses pendaftaran bakal calon berjalan lancar. Kedua pasangan yang mendaftar dinyatakan memenuhi syarat atau MS.

Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah Sutarmin Ahmad menilai selama proses pendaftaran berlangsung sesuai dengam aturan tahapan. (Ptr/fma)

Silakan komentar Anda Disini….