Tutup
PilihanPilkada

KPU Sulteng Gelar Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah

×

KPU Sulteng Gelar Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi tata cara pencalonan Kepala Daerah Sulawesi Tengah Tahun 2020, yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Sulteng, Tanwir lamaming, di Hotel Swissbell Kota Palu, pada Senin (10/8/2020). (Foto: Ist)

PALU, Kabar Selebes – Menjelang pilkada serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah melakukan Sosialisasi terkait tata cara pencalonan bakal pasangan calon kepala daerah.

Adapun sosialisasi yang digelar di Hotel Swissbell Kota Palu, pada Senin (10/8/2020), dibuka langsung oleh Tanwir Lamaming selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh beberapa perwakilan partai politik, perwakilan LSM, serta operasi Perangkat daerah terkait.

Advertising

Pada kesempatan itu Tanwir Lamaming menyatakan, semua bakal calon peserta nantinya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ia menjelaskan perlunya dilakukan sosialisasi tata cara pencalonan pasalnya pendaftaran bakal pasangan calon pada pilkada tahun ini  agak berbeda dari sebelumnya dikarenakan adanya bencana non alam pandemi Covid-19.

“Perlu ada penyesuaian, contohnya tidak lagi konvoi, tidak ada kerumunan, mungkin nanti yang hadir hanya pengurus partai politik, dengan bakal calonnya,” kata dia.

Meski demikian ia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan simpatisan bakal diizinkan menyaksikan dengan teknis menggunakan layar lebar di luar kantor.

Sementara itu pemateri Syamsu Gafur selaku divisi teknis KPU Sulteng menjelaskan, sesuai waktu proses pilkada yang telah ditetapkan, maka pendaftaran kurang lebih akan dimulai 1 bulan lagi.

“Pendaftaran kita akan mulakan di tanggal 4 September hingga sampai tanggal 6 September,” ungkapnya.

Mengingat prosedur pendaftaran agak berbeda dari biasanya sebab adanya pandemi covid-19 dan waktu pendaftaran yang hanya berlangsung selama 3 hari, Ia meminta untuk para pendaftar memaksimalkan waktu yang telah disediakan.

Selain itu Ia juga berharap bakal pasangan calon nantinya, harus memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.

Terutama kata dia dalam hal rekomendasi dukungan dari partai politik terhadap pasangan calon yang tidak bisa ditarik kembali apabila paslon sudah mendaftar ke KPU.

“Itu perlu saya sampaikan agar jangan sampai terulang lagi, karena muncul lagi rekomendasi belakangan kemudian mau ditarik, kecuali belum didaftar ya itu silahkan, silahkan bersepakatlah diluar,” kata dia.

Sementara itu Ruslan Husen selaku narasumber yang juga ketua Bawaslu Sulteng pada kesempatan itu menyampaikan beberapa kerja-kerja dari bawaslu sebagai pengawas terutama selama proses pendaftaran pencalonan.

Adapun kerja-kerja pengawasan yang dilakukan kata dia antara lain, pengawasan pendaftaran calon, pengawasan penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon, dan penetapan pasangan calon.

“Dari masing-masing ruang lingkup ada beberapa masing-masing item yang ingin kita pastikan,” katanya.

Terkhusus item dalam ruang lingkup pengawasan tata cara pendaftaran calon kata dia antara lain, melakukan terhadap verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pengawasan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon dan penyebab terhentinya atau pengulangan tahapan pendaftaran calon.

Demikian Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini kesalahan pada pilkada sebelumnya tidak berulang lagi pada pilkada tahun 2020. (ap)

Laporan : Adi Pranata

Silakan komentar Anda Disini….