SIGI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi saat ini telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi terhadap dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2020.
Ketua KPU Sigi, Hairil menyatakan bahwa berdasarkan tahapan, program dan jadwal PKPU 5 Tahun 2020, proses rapat pleno terbuka rekapitulasi kabupaten terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan Ilyas Nawawi S.Sos dan Uhut Hutapea, SH. Menurut Hairil, bakal calon perseorang itu telah selesai dilaksanakan tanggal 20 s/d 21 Juli 2020 bertempat di ruang Rapat KPU Sigi dengan menerapkan standar protocol pencegahan penyebaran covid 19.
“Terhadap hasil rapat pleno terbuka kabupaten tersebut maka KPU Sigi telah menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2020 di tingkat kabupaten (BA.7-KWK Perseorangan) pada tanggal 22 Juli 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ilyas Nawawi, S.Sos dan Uhut Hutapea, SH melalui LO Kabupaten serta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi di Kantor KPU Sigi,” kata Hairil, Jumat (24/7/2020).
Kata Hairil, terhadap dukungan yang dimasukkan oleh bakal pasangan calon perseorangan Ilyas Nawawi, S.Sos dan Uhut Hutapea, SH untuk dilakukan verifikasi faktual oleh PPS di 156 desa pada 15 wilayah kecamatan sebanyak 16.433 dukungan mulai tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan tanggal 12 Juli 2020. Verifikasi itu didasarkan pada hasil rapat pleno kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK di 15 Kecamatan pada tanggal 16 Juli 2020 s/d 18 Juli 2020 dan terakhir dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sigi tanggal 20 Juli 2020 s/d 21 Juli 2020, dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 9.268 dukungan dan dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 7.143 dukungan.
“Artinya dukungan yang memenuhi syarat bakal pasangan calon perseorangan tersebut belum memenuhi syarat sebagaimana penetapan KPU Sigi tentang syarat jumlah minimal dukungan sebanyak 16.411,” tambah Hairil.
Terhadap hasil rapat pleno kabupaten atas dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sigi tahun 2020 kata Hairil, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 32A ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 menyatakan “Jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan”.
“Artinya bakal pasangan calon perseorangan Ilyas Nawawi, S.Sos dan Uhut Hutapea, SH wajib memasukkan jumlah dukungan perbaikan 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan yaitu sebanyak 14.286 dukungan,” tandas Hairil.(*/abd)
Laporan : TIM