PALU, Kabar Selebes – Sebuah peristiwa nahas mengguncang lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kijang 30, kawasan Poboya, Mantikulore, Palu, Sulawesi Tengah. Dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material longsoran batu.
Peristiwa tragis ini diperkirakan terjadi pada Selasa (3/6), ketika para korban sedang beraktivitas di bagian bawah area tambang.
Kronologi dan Identitas Korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, satu korban diketahui merupakan warga Palolo dan meninggal di lokasi kejadian. Sementara itu, satu korban lainnya berasal dari Gorontalo dan menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan saat hendak dilarikan ke rumah sakit oleh warga.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian ini.
“Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,” ujar Kombes Pol. Deny, Selasa (3/6).
Meski demikian, pihak kepolisian menghadapi kendala dalam pengumpulan informasi. Kapolresta Deny menyoroti keterbatasan informasi akibat minimnya keterbukaan dari masyarakat setempat.
“Kami masih terus mendalami identitas korban, namun proses pengumpulan informasi di lapangan cukup terkendala karena masyarakat belum terbuka memberikan keterangan,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kombes Pol. Deny juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di area rawan longsor tersebut demi keselamatan.(abd/*)