PALU, Kabar Selebes– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis handphone di 33 TKP di Sulteng.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu AD (18 ) dan MAH (18 ),” kata Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Novia Jaya Kamis (9/7/2020).
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut kerap melakukan aksinya di tiga wilayah di Sulteng yaitu Palu, Sigi dan Parigi Moutong.
Dirinya menambahkan yang menjadi sasaran dari aksi keduanya adalah wanita yang berkendara menggunakan sepeda motor di jalan yang sepi.
Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku hasil interogasi mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 33 TKP.
“Keduanya ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng tanggal 21 dan 25 Juni 2020 terkait dengan kasus perampasan HP di Jalan Durian Palu yang terjadi pada 22 Mei 2020, dari sinilah terungkap 33 TKP lainnya,” ungkap Novia Jaya.
Sebelum melakukan aksinya pelaku sudah melakukan survey jalan yang diangkap sepi. Ketika melihat target langsung dibuntututi kemudian dipepet dan diambil barang-barang milik korban.
Setelah itu hasil dari menjambret langsung dijual counter jual beli HP bekas dengan harga bervariasi antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 Juta tergantung kondisi HP. Sebanyak 22 unit hanphone hasil curian disita petugas dari tangan tersangka.
Pasal yang disangkakan pasal 365 ayat (2) KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Selain penngungkapan kasus curas, kami juga mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor(curanmor) dengan meringkus lima orang pelaku,” kata Novia.
Lima pelaku yang diringkus tersebut diantaranya DK, RWM, R, M dan AK. Sementara barang bukti yang disita berupa lima unit sepeda motor.(abd/rkb)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang