SIGI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang tahapan program dan jadwal penyelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Rabu (8/7/2020).
Kegiatan yang dipandu Komisioner Devisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Sigi, Anhar Lasingki tersebut turut dihadiri Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden.
Selain dihadiri oleh 16 perwakilan partai politik, kegiatan yang dilaksanakan di aulah Kantor KPU Sigi tersebut juga dihadiri pihak Badan Kesbangpol, Bawaslu, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Sigi beserta unsur TNI-Polri.
Anhar Lasingki dalam sambutanya mengaku siap untuk menggelar dan mendukung pelaksanaan pemilihan di tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, baik itu kepada warga maupun penyelenggara secara konsisten.
“Protokol kesehatan harus diperhatikan karena itu, adalah hal yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan nanti,” ujarnya.
Komisioner KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden mengatakan, Pilkada serentak tahun 2020 akan sangat berbeda karena seluruh tahapan dan jadwal disesuaikan dengan protokol kersehatan.
“Kami meminta bantuan kepada semua pihak, utamanya kepada para pimpinan partai politik dan para pasangan calon atau paslon agar sama-sama berdisiplin dalam pelaksanakan Pilkada serentak nanti, dengan memperhatikan protokol kesehatan,” tuturnya. (rlm/are)
Laporan: Arfiah Efendi