POSO, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dihelat pada 9 Desember 2020 mendatang.
PPDP nantinya bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso.
Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Poso, Wilianita Selviana Pangetty kepada KabarSelebes.ID mengatakan, tahapan perekrutan PPDP itu, telah dimulai sejak 24 Juni dan akan berakhir pada 14 Juli 2020 mendatang.
Selain itu, perekrutan PPDP tersebut merupakan salah satu bagian tugas dari Panitia Pemungutan Suara atau PPS disetiap kelurahan/desa, yang berkoordinasi dengan RT/RW, tokoh masyarakat dan pemerintah setempat, yang kemudian menyampaikan usulan nama-nama PPDP ke KPU Poso untuk ditetapkan.
“Sementara ini proses perekrutan PPDP tengah berjalan yang dilakukan oleh PPS kelurahan/desa, dan melakukan koordinasi dengan masing-masing pemerintah setempat. Saat ini kami masih menunggu pengusulan nama-nama itu dari PPS,” terangnya.
Wilianita mengatakan, nantinya tenaga PPDP di Kabupaten Poso mengikuti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 505 unit, yang tersebar di 170 kelurahan/desa dan akan bertugas terhitung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Wilianita menyampaikan, setelah ditetapkan, PPDP wajib menjalani rapid test dan bimbingan teknis, dengan harapan terbebas dari Covid-19 agar bisa mengemban tugasnya dengan baik dan tetap mengedepankan protokol kesehatan ditengah masyarakat.
Ia menegaskan, setiap tenaga PPDP dituntut kesungguhannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu.
“Tentunya dibutuhkan ketelitian dalam pencocokkan data, sehingga sangat disarankan agar sering berkoordinasi dengan pihak pemerintah di wilayah tugasnya untuk menghindari data error,” pungkasnya. (rlm/rdn/fma)
Laporan: Ryan Darmawan