Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Hitungan Jam, Dua Pencuri 12 Baterai Tower Milik Telkomsel di Palu Diringkus Polisi

×

Hitungan Jam, Dua Pencuri 12 Baterai Tower Milik Telkomsel di Palu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Dua tersangka pencurian baterai tower milik telkomsel di Jalan Kamboja, Kelurahan Talise Valanguni, Kecamatan Mantikulore diringkus  Polsek Palu Timur Polres Palu.

Penangkapan kedua tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Palu Timur AKP La’ata pada Senin (22/6/2020) sekira pukul 17.30 Wita. Keduanya ditangkap hanya dalam hitungan jam.

Advertising

Kini kedua tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Palu Timur untuk proses penyelidikan.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh  membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian baterai tower milik telkomsel.

Kedua tersangka  yang berhasil ditangkap yakni berinisial AR (32) dan NR alias AN (24)  diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/43/VI/2020/Resor Palu/ SPK II/Sek Paltim tentang pencurian baterai tower telkomsel yang dilaporkan oleh FL yang terjadi pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.

“Benar telah dilakukan penangkapan dua pelaku pencurian baterai telkomsel oleh Polsek Palu Timur, begitu laporan diterima kapolsek bersama angotanya langsung bergerak hanya hitungan jam kasus tersebut berhasil diungkap dan para pelaku bisa ditangkap bersama barang bukti,” kata Sholeh.

Usai menerima laporan polisi, Kapolsek Palu Timur AKP La’ata langsung memimpin anggotanya melakukan pengungkapan kasus pencurian 12 baterai tower itu.

Hasilnya pelaku berhasil ditangkap pada esok hari tepatnya Senin tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 wita tanpa perlawanan.

Pada awalnya Polsek Palu Timur mengumpulkan seluruh teknisi tower yang memiliki akses masuk ke dalam fasilitas tower. Berdasarkan interogasi diperoleh keterangan bahwa AR adalah pelakunya dibantu dua rekannya berinisial AN dan RN (telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Palu Timur).

Usai memperoleh keterangan itu, Kapolsek Palu Timur lalu memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Iwan Sutriadi untuk bergerak melakukan penangkapan terhadap AN.

Saat itu AN diketahui tengah berada di salah satu homestay yang ada di jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek guna menjalani proses penyelidikan.

“Untuk kerugian ditaksir mencapai enam puluh juta rupiah, salah satu pelaku memiliki akses masuk kedalam areal fasilitas tower. Nah berdasarkan keteranganya, pencurian itu ia lakukan bersama dua rekannya, satu buron dan sudah kita tetapkan sebagai DPO dan tengah dilakukan pencarian dan pengejaran,” ungkap La’ata.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, baterai tower itu dijual seharga Rp8.000/kilogramnya di Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Hasil penjualan baterai tower itu mereka memproleh uang sebanyak Rp2.880.000 yang kemudian dibagi tiga.

“Barang bukti yang berhasil kita sita yakni tiga unit baterai tower,rencananya kita masih mencari lagi barang bukti lainnya yang belum ditemukan untuk dilakukan penyitaan. Termasuk melakukan pengejaran satu pelaku lainnya yang sudah kita ketahui identitasnya dan kini menjadi buron,” jelas AKP La’ata.

Para pelaku akan dijerat penyidik dengan pasal 362 KUHP, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.(abd/rkb)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….