Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Satgas Percepatan Pembangunan Pasca Bencana akan Tindak Tegas Oknum Penghambat Rehab Rekon

×

Satgas Percepatan Pembangunan Pasca Bencana akan Tindak Tegas Oknum Penghambat Rehab Rekon

Sebarkan artikel ini
Rapat evaluasi Percepatan pembangunan Hunian Tetap tahap I dan II diruang rapat bantaya Setda Kota Palu Senin (15/06/2020) Foto: Adi Pranata.

PALU, Kabar Selebes – Dansatgas Percepatan Pembangunan Pasca bencana Danrem 132 Tadulako Brigjen Farid Ma’ruf menyatakan akan menindak tegas para oknum yang menghambat upaya rehab rekon Pasca gempa Palu 28 September 2019.

Hal demikian diungkapkannya pada saat melaksanakan pertemuan di ruang rapat Bantaya Kantor WaliKota Palu Senin (15/06/2020) bersama WaliKota Palu Wakapolda Sulteng, Sekprov Sulteng dan sejumlah pejabat pemerintah daerah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.

Advertising

Rapat yang membahas perkembangan pembangunan Pemukiman dan Perumahan Masyarakat Pasca Bencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala tersebut diawali, dengan temuan satgas perihal pembangunan rehab rekon yang carut marut.

“Mulai dari penyelesaian pekerjaan disini ada Kontraktor yang bermasalah, penggunaan dana yang kurang efisien, dan validitas data,” ujar farid Ma’ruf.

Dari sekian banyak permasalahan satgas memilih satu yang aka diselesaikan dengan cepat yakni masalah penyelesaian pekerjaan yang terhambat. Untuk pembangunan Farid mengatakan Pihak PUPR sebagai salah satu penyedia Huntap telah meminta tambahan dana senilai 70 Juta. Demikian ia menyayangkan progres yang terjadi dilapangan yang sampai saat ini belum ada penyelesaian.

“Yang nyata saya lihat kemarin, rumahnya belum selesai, fasilitasnya  juga belum selesai,” lanjutnya.

Mengklarifikasi banyaknya permasalahan Drs. Hidayat M.Si selaku Walikota Palu menyatakan permasalahan terjadi perihal pembebasan tanah yang terjadi untuk pembangunan huntap.

“Huntap di belakang Polda memang terhambat sedikit karena tanah yang digunakan merupakan tanah hak Guna Bangunan (HGB),“ ujar Hidayat.

Lanjutnya, terjadi terhambatan pada lahan hak guna bangunan Huntap tahap 1 dan 2 karena banyak masyarakat yang mengklaim tanah milik mereka. Hal ini kata Hidayat menyebabkan pihak PUPR terhambat untuk membangun huntap.

Sementara itu, Hidayat lamakarate sekertaris daerah provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan, tanah hak guna telah digunakan untuk relokasi untuk masyarakat di Palu berdasarkan Pergub ialah Duyu, Talise dan Tondo. Penunjukan ini merupakan sesuai dengan saran dari Pemkot Palu.

Hidayat menyatakan tanah sebelumnya tidak ada permasalahan dalam surat keterangan.

“Talise dan Tondo yang digunakan merupakan lahan-lahan negara yang sesungguhnya sudah final, tapi ternyata setelahnya di tanah itu ada masyarakat yang memiliki sertifikat,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah, Ferdinand Kana Lo dimana pihaknya menjumpai permasalahan tanah yang menghambat proses pembangunan. Ia mengungkapkan, pihaknya seharusnya telah menerima proses tanah yang tidak lagi bermasalah.

“Kami seharusnya menerimah tanah yang sudah Clear and Clean, Tapi permasalahan ini kami masih dapati khususnya di Pasigala,” ujarnya.

Ferdinand mengaku sudah meminta bantuan dari pihak kapolres, namun tak juga kunjung menyelesaikan permasalahan. Selain itu pihaknya menyarankan agar para penyerobot lahan untuk ditindak dengan tegas.

“Kalau tidak punya alasan yang jelas ya diproses aja secara Hukum,” katanya.

Menjawab permasalahan lahan huntap, AKP Syahrul Alamsyah sebagai Kasat Intelkam Polres Palu yang berlaksana sebagai pengawas dan menyelediki kasus penyediaan huntap menyatakan, pihaknya telah menemukan beberapa kasus terkait hal yang menghambat pembangunan Huntap 1, 2, 3 Huntap Duyu dan Juga Petobo.

Syahrul salah satunya menyebut permasalahan terhambatnya pembangunan Huntap di Talise kelurahan Tondo, disinyalir ada oknum yang menjual belikan tanah.

“Setelah didalami ada 3 nama yang ada di kami, pertama ada pak Mansyur pecatan TNI, ada juga pak Suryadi Purnawirawan POLRI, dan ketiga ada Pak Kadir ini Penjaga STQ,” ujarnya.

Ia mengatakan yang membeli kebanyakan ialah pejabat-pejabat pemerintahan. Dimana sebelum bukit di belakang Polda diratakan sebagai Huntap, belum ada Patok yang dipasang oleh masyarakat.

“Nah setelah di Gusur oleh Kementrian PUPR mulai banyak patok dilokasi Huntap Tondo, ini artinya bahwa masyarakat kita mencoba-coba,” lanjutnya.

Demikian, Ia meminta  pihak TNI POLRI membuat posko untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengerjaan huntap.

Mendengar berbagai permaslahan ini pihak Danrem akan menindak tegas oknum TNI atau Polri yang terlibat menghambat pembangunan Huntap. Demikian juga denhan Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Nurwindianto meminta agar data oknum yang disinyalir terlibat, diserahkan kepada pihaknya untuk ditindak lebih lanjut.

“Tapi selama dia punya data saya hargai, tapi kalau mau coba coba siap-siap dimutasi, kalau gak mau ya siap-siap di PTDH, masih banyak polri cadangan, Gak usah takut, saya tidak main-main,” katanya.(abd/ap)

Laporan : Adi Pranata

Silakan komentar Anda Disini….