Tutup
Pilkada

Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Tunda Pelantikan PPS se-Kota Palu

×

Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Tunda Pelantikan PPS se-Kota Palu

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Kota Palu menunda proses pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah diagendakan pada 22 Maret 2020.

Penundaan tersebut mengacu pada surat Keputusan KPU RI Nomor 179 tahun 2020 dan surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 yang berisikan diantara penundaan tahapan pelantikan PPS 22 Maret 2020, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/PPDP dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Advertising

“Berdasarkan surat edar dari pusat, kami langsung menggelar rapat pleno tertutup dengan menyepakati beberapa hal diantaranya mengikuti instruksi dari pusat,” kata Ketua KPUD Palu, Agussalim Wahid, Minggu (22/03/2020).

Dari hasil rapat itu juga, penundaan pelantikan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan, untuk mencegah penyebaran virus Corona. Sebab penundaan dinilai perlu dilakukan sebagai langkah yang paling tepat.

Langkah penundaan sendiri telah disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memberitahukan kepada undangan dan PPS. Selanjutnya KPU akan menerbitkan surat keputusan terkait penetapan penundaan tahapan yang dimaksud.

“Hari ini ada lima kecamatan yang di tunda yakni Palu Barat, Tawaeli, Ulujadi, Palu Selatan, Palu Timur serta tiga Kecamatan sore hari akan tertunda yakni Kecamatan Mantikulore, Palu Utara dan Tatanga” imbuhnya.

Pihaknya juga akan segera berkonsultasi ke KPU Provinsi serta berkoordinasi dengan mitra Bawaslu Kota Palu.

Laporan : Mohammad Sobirin

.

.

Silakan komentar Anda Disini….