Tutup
Pilkada

KPU Sigi Nyatakan Pasangan Ilyas Nawawi dan Uhut Hutapea Memenuhi Syarat Calon Perseorangan

1773
×

KPU Sigi Nyatakan Pasangan Ilyas Nawawi dan Uhut Hutapea Memenuhi Syarat Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini

SIGI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menyatakan pasangan Ilyas Nawawi dan Uhut Hutapea memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Sigi tahun 2020 melalui jalur perseorangan atau independen. Pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui sejumlah perbaikan berkas dan dukungan yang sebelumnya sudah mereka serahkan.

Ketua KPU Sigi Hairil menyerahkan sendiri berita acara dan tanda terima penyerahan kepada bapaslon perseorangan Ilyas Nawawi dan Uhut Hutapea Senin (24/2/2020) malam. Penyerahan itu dilakukan di Kantor KPU Sigi disaksikan sejumlah anggota KPU Sigi serta pendukung pasangan Ilyas Nawawi dan Uhut Hutapea.

Anggota KPU Sigi Anhar Lasingki mengatakan, pasangan Ilyas Nawawi dan Uhut Hutapea memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebaran dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sigi tahun 2020.

“Pasangan ini sudah menyerahkan berkas pada tanggal 19 Februari 2020. Setelah diperiksa sempat dikebalikan karena ketidaksesuaian antara dukungan B1.1 dan B1 KWK. B2-nya yaitu rekapnya juga tidak sesuai. Pada tanggal 23 Februari datang lagi untuk menyerahkan perbaikan dan setelah diperiksa dengan seksama berkas dan dukungan mereka lengkap,” kata Anhar Lasingki Selasa (25/2/2020).

Sejauh ini baru Ilyas Nawawi dan Uhut Hutapea yang menjadi pasangan perseorangan yang dinyatakan lengkap oleh KPU Sigi. Pasangan ini juga adalah pasangan pertama di Sulawesi Tengah yang dinyatakan siap untuk mengikuti Pilkada 2020.(Abdee)

Silakan komentar Anda Disini….