MOROWALI UTARA, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali Utara memastikan tidak ada calon perseorangan atau independen pada Pilkada yang akan digelar September 2020.
Pendaftaran jalur perseorangan telah dibuka oleh KPUD Morowali Utara pada 19–23 Februari 2020. Namun tidak ada satu pun calon perseorangan yang mendaftarkan diri hingga pendaftaran ditutup pada Minggu malam, 23 Februari 2020, pukul 24.00 wita.
Ketua KPUD Morowali Utara, Yusril Ibrahim mengatakan, tidak ada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan yang menyerahkan dokumen, hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Perseorangan.
“Tidak ada Bapaslon dari jalur Perseorangan yang mendaftar untuk Pilkada Morowali Utara 2020,” katanya, Senin (24/2/2020).
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 di Kabupaten Morowali Utara berjumlah 81.522 pemilih, yang tersebar di 10 Kecamatan.
“Kandidat Bacabup dan Bacawabup Perseorangan harus memiliki dukungan 10 persen atau 8.153 dukungan KTP dari warga,” jelasnya.
Untuk diketahui, syarat dan dokumen yang harus diberikan Bapaslon Perseorangan ke KPUD adalah Form B1-WK atau Surat Pernyataan masing-masing Pendukung dengan fotocopy KTP-El.
Juga Form B.1.1-KWK atau Surat Pernyataan Pasangan Calon Perseorangan berisi tabel daftar nama pendukung, termasuk Form B.2-KWK atau Rekap Jumlah Dukungan. (Ahyar)