PALU, Kabar Selebes – Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah pada Pilkada Serentak 2020, dipastikan tanpa calon perseorangan atau independen. Pasalnya, hingga batas waktu memasukkan persyaratan dukungan, tak satupun kandidat yang mendaftar.
Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming mengatakan, hingga 20 Februari 2020 pukul 24.00 Wita, tak ada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen yang mendaftar.
“Secara resmi tepat pukul 24.00 hari ini (20 Februari) tidak ada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen untuk Sulteng pada Pemilihan Serentak 2020,” kata Tanwir Lamaming.
Tambah Tanwir, sedangkan untuk calon perseorangan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sampai 23 Februari 2020.
Sesuai ketentuan, syarat dukungan KTP untuk pasangan independen pada Pilgub Sulteng sebesar 10 persen dari1,9 juta lebih penduduk sehingga harus mengantongi dukungan minimal hampir 198 ribu lebih dukungan KTP. (Patar)