Tutup
Sulawesi Tengah

Bakesbang Linmas Morowali Laksanakan Pembentukan Gugus Tugas GNRM

1219
×

Bakesbang Linmas Morowali Laksanakan Pembentukan Gugus Tugas GNRM

Sebarkan artikel ini
Abdul Wahid Hasan

MOROWALI, Kabar Selebes – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kabupaten Morowali, Abdul Wahid Hasan mengatakan, bahwa pembentukan dan mekanisme pelaporan gugus tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional pada rencana kerja pemerintah.

“Ini menjadi salah satu program prioritas revolusi mental dan pembinaan ideologj pancasila sesuai Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental,” jelas Wahid di kantornya, Selasa (4/2/2020).

Dilanjutkannya, maka seluruh Bupati/Walikota diminta untuk melaksanakan pembentukan gugus tugas GNRM di tingkat Kabupaten/Kota, yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha, organisasi profesi, perwakilan kelompok difabel, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pegiat daring, dan insan media sesuai pedoman pembentukan.

Selain itu, melaksanakan penyusunan rencana aksi dan pelaksanaan kegiatan gugus tugas GNRM tingkat Kabupaten/Kota. Berpedoman pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental.

“Juga menugaskan personil yang membidangi tindaklanjut program prioritas revolusi mental sebagai narahubung di masing-masing gugus tugas GNRM,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa hasil pembentukan gugus tugas GNRM dilaporkan, baik rencana aksi maupun pelaksanaan kegiatan di tingkat Kabupaten/Kota.

“Termasuk menyampaikan nama narahubung dan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau produk hukum sejenis tentang pembentukan gugus tugas GNRM Kabupaten/Kota kepada Mendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dengan tembusan kepada Gubernur masing-masing,” jelasnya.

Wahid menambahkan, bahwa gugus tugas daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Mendagri minimal 4 bulan sekali terkait pelaksanaan GNRM.

“Selanjutnya, langsung melaporkan hasilnya kepada ketua gugus tugas nasional,” tutupnya. (Ahyar)

Silakan komentar Anda Disini….