Tutup
Pilkada

Penyelenggara Adhoc di Pilkada Poso Dapat Gratis Pemeriksaan Kesehatan

310
×

Penyelenggara Adhoc di Pilkada Poso Dapat Gratis Pemeriksaan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Wilianita Pangety

POSO, Kabar Selebes- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulteng melaksanakan kordinasi dengan pemerintah daerah Poso terkait tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

Kordinasi KPU Poso kedatangannya sebelumnya diterima secara langsung oleh Wabup, Samsuri yang turut dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan, Kabid Pelayanan Kesehatan Poso dan Direktur RSUD Poso di ruang kerja bupati Poso. Selasa 14 Januari 2020.

Dalam pembicaraan itu, Ketua KPU Poso Budiman Maliki menyampaikan tujuan koordinasi tersebut adalah mengenai tahapan pembentukan PPK yang dimulai 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020. KPU Poso siap melaksanakan tahapan tersebut dengan berpedoman pada aturan yang ada.

Untuk itu KPU Poso sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Poso yang berkaitan dengan fasilitas layanan kesehatan serta pemeriksaan kesehatan bagi calon pendaftar penyelenggara adhoc.

Dalam pertemuan koordinasi ini juga KPU Poso menyampaikan langsung perihal surat Edaran KPU RI berisi tentang pelayanan kesehatan calon PPK, PPS dan KPPS dan penunjukan puskesmas/rumah sakit dalam rangka pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani, dan keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Anggota KPU Poso Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wilianita Pangety mengatakan, bersinergi dengan Pemda Poso terutama Dinas Kesehatan Poso untuk tindaklanjutnya, selain itu harapan tidak adanya beban biaya bagi calon pendaftar.

Serta bagian dari ruang lingkup kerjasama KPU RI dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maka dilakukan koordinasi antara KPU kab/kota dengan Dinas Kesehatan.

Menurut Wilianita, jika dari hasil pertemuan itu Dinas Kesehatan Kabupaten Poso sudah menindaklanjuti melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada kepala puskesmas se-Kabupaten Poso agar tidak membebankan biaya pemeriksaan dan penerbitan surat keterangan berbadan sehat kepada calon PPK,PPS dan KPPS termasuk keterangan bebas narkoba.

Bahkan juga memfasilitasi pelayanan kesehatan penyelenggara adhoc di mulai sejak 22 September 2020 sampai dengan berakhirnya rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dan melaksanakan monitoring serta evaluasi terkait pelayanan selama penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2020.

Kadis Dinkes Poso, Dr. Taufan Karwur belum lama ini mengatakan, Pemda Poso melalui Dinas Kesehatan telah memerintahkan kepada 24 Puskesmas se Kabupaten Poso untuk memberikan pelayanan kesehatan, termasuk surat keterangan berbadan sehat kepada penyelenggaran adhoc tanpa dipungut biaya pemeriksaan.(RYND)

Silakan komentar Anda Disini….